SIKKA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan FS (32) petani asal Dusun Ribang, Desa Tilang, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Korban diketahui berstatus pelajar yang masih berusia 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra menerangkan, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Petani di Sikka Ditangkap
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Nyoman saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).
Nyoman mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aparat menemukan banyak foto bugil yang tersimpan di dalam telepon seluler milik pelaku.
"Kami belum tahu siapa, sekarang kami masih dalami. Jangan sampai ada korban lain," katanya.
Baca juga: Cabuli Balita, Pria di Gunungkidul Ditangkap Polisi
Nyoman mengimbau, orang tua mengawasi anaknya secara baik, kurangi penggunaan media sosial, jika ada yang mengalami hal serupa segera dilaporkan ke Polres Sikka.
"Ini modus baru yang dilakukan pelaku untuk mengelabui korban," kata Nyoman.
Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sikka, pada 27 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, kejadian itu berawal ketika korban dihubungi pelaku melalui pesan Facebook sekitar awal Juni.
Saat itu pelaku menyampaikan kepada korban, bahwa ada orang yang membajak foto korban dengan pose bugil.
Karena takut, korban meminta bantuan pelaku untuk menghapus foto dan akun tersebut. Keduanya kemudian intens berkomunikasi.
Tak berselang lama pelaku meminta korban mengirimkan foto bugil untuk meyakinkan kembali apakah betul foto korban yang dimaksud dibajak.
Tanpa pikir panjang dan rasa takut korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan foto tanpa busana miliknya.
Baca juga: Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bima Ditangkap
Naasnya setelah korban mengirim foto, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut. Pelaku meminta korban menemuinya untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Akhirnya karena takut, korban menemui pelaku dan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumahnya pada Kamis, 15 Juni 2023.
Setelah melakukan pendalaman, pelaku ditangkap di wilayah Desa Tilang, Kecamatan Nita, Rabu (12/7/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.