KOMPAS.com - Kasus tewasnya BC, tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di tahanan Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Banten, mendapat sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Komisioner Kompolnas Poengky Indarty, polisi harus bertanggung jawab dengan keselamatan tersangka yang ada di tahanan.
Pihaknya pun mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten untuk memeriksa kapolres dan jajarannya.
Baca juga: Seorang Jurnalis Perempuan Dipegang Payudaranya Saat Akan Meliput Ketua Harian Kompolnas
"Karena dengan menahan seorang tersangka maka Polri harus bertanggung jawab atas keselamatan orang yang ditahannya," ujarnya dalam keterangannya dikutip dari TribunBanten.com, Senin (10/7/2023).
Menurut Poengky, jika ada kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka harus ada proses hukum pada anggota terkait.
"Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, maka diharapkan ada efek jera bagi anggota dan sesama tahanan," jelas Poengky.
Berpijak dalam kasus itu, Poengky berharap pengawasan ruang tahanan bisa diperketat lagi.
"Kami juga berharap patroli pengawasan ruang tahanan dilakukan satu jam sekali, dilapisi dengan penggunaan CCTV yang dapat diawasi 24 jam, serta memperbanyak pemasangan lampu lampu penerangan di lorong lorong dan sel tahanan," tutur Poengky.
Seperti diberitakan sebelumnya, BC sebelumnya diamankan pihak kepolisian bersama satu tersangka lainnya karena diduga memaksa dua siswi SMP jadi PSK.
Lalu, BC ditemukan tewas di tahanan pada hari Selasa (4/7/2023). Pihak keluarga pun menemukan ada ketidakwajaran pada jasad BC.
Namun, saat itu pihak keluarga mendapat kabar bahwa BC bunuh diri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.