CILACAP, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Cilacap, Jawa Tengah, berinisial UH (28) dijebloskan ke penjara lantaran mencabuli gadis di bawah umur.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula dari perkenalan tersangka dan korban YH (16) melalui Facebook, belum lama ini.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Gresik Ditangkap Saat Hendak Persiapkan Pernikahan dengan Wanita Lain
Setelah menjalin komunikasi cukup intens, selanjutnya mereka janjian untuk bertemu. Namun pada pertemuan itu tersangka justru mencabuli korban yang masih bersekolah ini.
"Tersangka membujuk rayu korban sehingga terjadi perbuatan pencabulan di sebuah gudang kosong yang terletak di Kecamatan Cimanggu," kata Fannky melalui keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).
Korban yang mengalami trauma lantas mengadukan kejadian itu kepada orangtuanya dan melaporkannya kepada polisi.
"Setelah menerima laporan dari orangtua korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ujar Fannky.
Baca juga: Perkosa Istri Teman, Residivis Kasus Pencabulan Anak di Muratara Ditangkap
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, berupa kemeja warna merah, celana panjang warna hijau dan satu unit sepeda motor milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Kami minta para orangtua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya tidak takut untuk melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib," imbau Fannky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.