BATAM, KOMPAS.com – Polisi menetapkan 11 tersangka usai terjadi bentrokan saat penggusuran hunian liar di kawasan Tangki Seribu, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan 16 orang yang diduga provoktor.
“Dari 16 orang yang diamanakn karenan dianggap sebagai provokator dari kericuhan tersebut, 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Diwarnai Kericuhan, BP Batam Sebut Relokasi di Tangki Seribu Sudah Sesuai Prosedur
Nugroho mengatakan, untuk 5 orang lainnya dinyatakan tidak bersalah dan langsung dipulangkan usai dimintai keterangannya.
“5 orang tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Dan dari 11 orang tersangka tersebut, inisial MK yang menembakkan panah ke anggota Brimob,” terang Nugroho.
Baca juga: Kericuhan di Tangki Seribu Batam, Polisi Amankan Bom Molotov, Sajam dan Anak Panah
Dengan adanya kejadian melawan Tim Terpadu kemarin, Nugroho berharap tidak terulang kembali perbuatan yang melawan petugas.
“Karena melawan petugas itu ada undang-undang yang mengatur, yakni pasal 212, 213, 214 KUHPidana dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara,” tegas Nugroho.