MEDAN, KOMPAS.com - BS (54), mantan Kepala Desa (Kades) Lau Tawar di Kecamatan Tanah, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 485.555.899,00.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Dairi AKP Rismanto mengatakan kasus bermula pada September 2021.
Tersangka saat itu masih menjabat dan polisi menemukan kejanggalan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Lau Tawar tahun 2019.
Baca juga: Kades Sebut Sosok Pengemis yang Karaoke Peluk LC di Pati Berasal dari Keluarga Berada
"Lalu pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Rismanto dalam keterangannya, Jum'at (7/7/2023).
Dalam proses penyidikan, polisi berkerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Dairi untuk mengetahui jumlah kerugian negara.
"Setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDES Desa Lau Tawar 2019 sebesar Rp 485.555.899,00," kata Rismanto.
Baca juga: 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Monumen Samudra Pasai Jadi Tahanan Kota
Kata Rismanto dalam menjalankan aksi korupsinya, BS melakukan belanja fiktif di beberapa proyek pembangunan desa.
"Belanja fiktif (seperti) kegiatan perkerasan telford perladangan Paya Pusung sepanjang 600 x 3 meter, kegiatan perkerasan telford perladangan Mbal Mbal sepanjang 700 x 3 meter ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa," katanya.
Kini BS ditahan di Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.