Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 485 Juta, Mantan Kades di Dairi Sumut Ditangkap

MEDAN, KOMPAS.com - BS (54), mantan Kepala Desa (Kades) Lau Tawar di Kecamatan Tanah, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga korupsi dana desa sebesar Rp 485.555.899,00.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Dairi AKP Rismanto mengatakan kasus bermula pada September 2021.

Tersangka saat itu masih menjabat dan polisi menemukan kejanggalan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Lau Tawar tahun 2019.

"Lalu pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Rismanto dalam keterangannya, Jum'at (7/7/2023).

Dalam proses penyidikan, polisi berkerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Dairi untuk mengetahui jumlah kerugian negara.

"Setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDES Desa Lau Tawar 2019 sebesar Rp 485.555.899,00," kata Rismanto.

Kata Rismanto dalam menjalankan aksi korupsinya, BS melakukan belanja fiktif di beberapa proyek pembangunan desa.

"Belanja fiktif (seperti) kegiatan perkerasan telford perladangan Paya Pusung sepanjang 600 x 3 meter, kegiatan perkerasan telford perladangan Mbal Mbal sepanjang 700 x 3 meter ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa," katanya.

Kini BS ditahan di Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/07/163544678/diduga-korupsi-rp-485-juta-mantan-kades-di-dairi-sumut-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke