"Ini adalah perkara yang menurut kami yang menarik perhatian. Tentu kami berusaha secepat mungkin, mungkin dalam waktu 7 hari akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Dian.
Kedelapan tersangka akan didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka ini membawa barang dari Iran ke Indonesia dan barang itu di produksi di Iran. Jadi, peran mereka semuanya sama sebagai pembawa barang masuk ke Indonesia. Jadi jelas perannya kurir," tandas dia.
Untuk diketahui, 8 warga negara Iran membawa sebanyak 309 bungkus sabu atau 319 kilogram menggunakan perahu ditangkap petugas BNN RI pada Kamis (23/2/2023) pukul 14.00 WIB saat melintas di perairan Banten.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian membawa kapal bersama 8 anak buah kapal ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Tamansari, Kota Cilegon Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.