SAMARINDA, KOMPAS.com - Harga ganti rugi lahan sebagian warga untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, dikeluhkan karena dinilai terlalu rendah.
Ada warga yang terima uang ganti rugi, ketika dibagi dengan total luasan lahannya, hanya dihargai sekitar Rp 14.000 per meter.
"Ini enggak masuk akal. Kami terima keluhan masyarakat, masa ada yang terima Rp 14.000 per meter. Kami minta ditinjau ulang, bila perlu tim appraisal itu yang dievaluasi," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD PPU Sariman kepada Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Deputi Otorita Sebut Ada Lahan Warga IKN yang Diganti Rugi Rp 14.000 Per Meter
Hal itu dialami salah satu warga di Desa Bumi Harapan. Sariman bilang warga itu punya lahan seluas 13.200 meter persegi terkena KIPP IKN dan dibebaskan pemerintah.
Setelah dinilai tim appraisal, total uang yang diganti rugi atas lahan seluas itu senilai Rp 190.384.111.
Tim penilai tanah tidak merincikan harga per meter saat menyerahkan surat hasil penilaian ganti rugi lahan warga. Warga biasanya membagi sendiri total uang yang diterima dengan luas lahannya untuk dapat harga per meter.
"Coba kita hitung total uang Rp 190.384.111 jika dibagi luas lahan 13.200 meter persegi dapatnya Rp 14.423 per meter. Ini sangat tidak adil," urai Sariman.
Baca juga: Siap Dipindahkan ke IKN 2024, Hunian Apartemen 16.990 ASN Baru Mulai Dibangun
Kompas.com menerima foto surat rincian harga ganti rugi lahan warga itu dari Sariman. Dalam surat itu tertera luas terkena KIPP IKN 13.200 meter persegi.
Ada pun rincian ganti rugi :
1. Tanah Rp 190.384.111.
2. BPHTB sebesar Rp 6.519.206
3. PPAT sebesar Rp 1.903.841
4. Masa tunggu bunga deposit bank pemerintah Rp 1.192.843.
Total Rp 200.000.000.
Jumlah ini yang dinilai pergantian wajar oleh tim appraisal untuk diberikan ke warga pemilik tanah.