Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Lahan Bawah Tangan di Kawasan IKN Masih Marak

Kompas.com - 13/06/2023, 07:08 WIB
Zakarias Demon Daton,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Transaksi jual beli lahan di bawah tangan oleh warga di kawasan Ibu Kota Negara (IKN), Sepaku, Kalimantan Timur, masih marak terjadi, meski telah ada aturan pengendalian.

Proses jual beli itu cukup dibuktikan dengan selembar kuitansi yang ditandatangani para pihak.

"Iya masih terjadi, karena kebutuhan orang beda-beda. Orang mau sekolah anak dan kebutuhan lainnya. Wajar saja," ungkap Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Sekcam Sepaku Ungkap Temuan Praktik Spekulan Tanah Saat Ganti Rugi Lahan KIPP IKN

Sejak Februari tahun lalu, Kanwil BPN Kaltim menebitkan Surat Edaran Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 yang melarang BPN Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, untuk melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan IKN.

Edaran itu sebagai tindak lanjut dua aturan sebelumnya, yakni Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.

Dasar ini pula pemerintah desa dan kelurahan di Sepaku, pun pihak kecamatan sudah tidak menerbitkan permohonan segel yang diajukan warga.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengatakan larangan tersebut merupakan niat baik pemerintah untuk mengendalikan agar tidak terjadi penguasaan tanah di IKN oleh para makelar.

Namun, di lain sisi ada persoalan sosial ekonomi masyarakat yang terganggu dengan ada aturan tersebut.

"Ada (warga) yang mungkin enggak punya banyak harta, hanya tanah sehingga perlu dia jual untuk kebutuhan keluarga, anak sekolah dan lain-lainnya," ungkap Alimuddin.

"Ini kita sedang pikirkan di IKN sampai kapan regulasi itu dipertahankan. Sekali lagi, kami enggak mau susahkan masyarakat," sambung dia.

Teguh Prasetyo, warga RT 10 Desa Bumi Harapan, mengeluh kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena adanya aturan tersebut.

"Kami jual lahan pribadi dilarang. Terus nikahan anak kami memangnya pemerintah yang kasih uang," keluh Teguh saat ditemui Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Lahannya Dihargai Murah, Warga IKN Tempuh Jalur Pengadilan, Berharap Dapat Ganti Untung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com