SAMARINDA, KOMPAS.com – Sebanyak enam warga di Desa Bumi Harapan menolak melepas lahannya untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN).
Alasannya, karena menganggap harga ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal terlalu rendah.
Kini, ke enam warga tersebut mulai jalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Ada 6 warga yang sudah ajukan keberatan, mereka sedang sidang di pengadilan. Saya dipanggil sebagai saksi," ungkap Tommy Thomas, warga Desa Bumi Harapan saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Gubernur Kaltim Sebut Logo IKN Menggugah Kesadaran untuk Jaga Alam dan Lingkungan
"Setelah ini nanti 5 warga lagi menyusul, jadi ada 11 warga," sambung Thommy.
Ronggo Warsito dan Iwan Sunaryo (42) merupakan dua dari enam warga yang menolak harga ganti rugi dan sedang berproses di Pengadilan Penajam.
Keduanya juga mengakui ada empat warga lain juga menjalani sidang yang sama, sehingga mereka berjumlah enam orang.
"Kami ada enam orang lagi proses sidang di pengadilan karena menyanggah harga ganti rugi (lahan KIPP) terlalu rendah," ungkap Ronggo, saat dihubungi terpisah.
Ronggo menuturkan, harga lahan dan bangunan rumahnya yang ditawarkan tim appraisal sebesar Rp 585.000 per meter persegi.
Bagi dia, harga tersebut terlalu rendah, belum sesuai keinginannya.
“Ada warga yang harga ganti rugi Rp 1,5 juta. Padahal, lokasinya agak jauh dari titik nol. Saya yang rumah dekat dengan titik nol, hanya berjarak 400 meter dikasih harga Rp 585.000. Saya tolak,” tegas Ronggo.