Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengakui belum tersedia pilihan lain selain ganti uang.
Tapi, pihaknya sedang mengupayakan ada lokasi untuk permukiman baru bagi masyarakat.
“Memang dalam tahap pembebasan lahan ini, kesannya memang tidak disampaikan. Tapi, kami sedang siapkan itu (permukiman ulang). Nanti kita ada lahan khusus,” ungkap Alimuddin.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Raja Juli: Transaksi Jual Beli Tanah Setelah IKN Di-launching Tidak Akan Diakui
Untuk diketahui, dari luas 6.671,55 hektar yang ditetapkan sebagai KIPP IKN, sebanyak 12 persen atau 817,89 hektar lahan yang harus dibebaskan pemerintah.
Karena, lahan tersebut merupakan penguasaan masyarakat dari tiga desa yakni Desa Bumi Harapan seluas 345,81 hektar, Desa Bukit Raya 0,01 hektar dan sisanya masuk Kelurahan Pemaluan.
Pemerintah sedang membebaskan sebagian lahan di Desa Bumi Harapan untuk tahap I.
Selanjutnya, tahap II sebanyak 45 warga pemilik kebun dan bangunan dan tahap III sebanyak 62 warga yang bakal dibebaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.