Salin Artikel

Jual Beli Lahan Bawah Tangan di Kawasan IKN Masih Marak

Proses jual beli itu cukup dibuktikan dengan selembar kuitansi yang ditandatangani para pihak.

"Iya masih terjadi, karena kebutuhan orang beda-beda. Orang mau sekolah anak dan kebutuhan lainnya. Wajar saja," ungkap Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/6/2023).

Sejak Februari tahun lalu, Kanwil BPN Kaltim menebitkan Surat Edaran Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 yang melarang BPN Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, untuk melayani pencatatan jual beli atau peralihan hak dan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) tanah untuk kawasan IKN.

Edaran itu sebagai tindak lanjut dua aturan sebelumnya, yakni Peraturan Bupati (Perbup) PPU Nomor 22 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin mengatakan larangan tersebut merupakan niat baik pemerintah untuk mengendalikan agar tidak terjadi penguasaan tanah di IKN oleh para makelar.

Namun, di lain sisi ada persoalan sosial ekonomi masyarakat yang terganggu dengan ada aturan tersebut.

"Ada (warga) yang mungkin enggak punya banyak harta, hanya tanah sehingga perlu dia jual untuk kebutuhan keluarga, anak sekolah dan lain-lainnya," ungkap Alimuddin.

"Ini kita sedang pikirkan di IKN sampai kapan regulasi itu dipertahankan. Sekali lagi, kami enggak mau susahkan masyarakat," sambung dia.

Teguh Prasetyo, warga RT 10 Desa Bumi Harapan, mengeluh kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga karena adanya aturan tersebut.

"Kami jual lahan pribadi dilarang. Terus nikahan anak kami memangnya pemerintah yang kasih uang," keluh Teguh saat ditemui Kompas.com belum lama ini.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/070840378/jual-beli-lahan-bawah-tangan-di-kawasan-ikn-masih-marak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke