Tapi, bagi Sariman itu tidak wajar. Menurutnya, nilai ganti rugi yang rendah ini akan bikim masyarakat tambah sengsara.
Mereka tidak mampu lagi membeli lahan baru di sekitar IKN, apalagi seluas dengan lahan yang diberikan warga untuk KIPP IKN.
"Kalau begini caranya masyarakat tambah sengsara dengan ada IKN. Mereka sudah kehilangan kebun berhektar-hektar, rumah, dan lain-lain tapi terima duit segitu, mau beli lagi pun enggak bisa," tegas Sariman.
Sebelumnya, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Alimuddin juga meminta agar tim pengadaan tanah KIPP IKN segera mengkaji ulang atas kasus ini.
Dia mengaku sudah menghubungi pihak-pihak terkait pengadaan tanah warga untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN agar melakukan peninjauan ulang terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, meski tim appraisal (penilai) tanah punya otoritas penuh atas penilaian objek harga tanah yang hendak dibebaskan, namun warga juga tetap punya hak untuk mempertanyakan dasar penilaian.
"Saya secara pribadi dan kedeputian minta agar ditinjau ulang. Saya sudah komunikasi dengan orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan itu," ungkap Alimuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara (PPU), sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah KIPP IKN, Ade Chandra Wijaya belum merespon saat dikonfirmasi melalui panggilan telpon dan pesan singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.