Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Warga Terima Ganti Rugi Lahan IKN Rp 14.000 Per Meter, DPRD: Masyarakat Tambah Sengsara

Kompas.com - 15/06/2023, 21:06 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Harga ganti rugi lahan sebagian warga untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, dikeluhkan karena dinilai terlalu rendah.

Ada warga yang terima uang ganti rugi, ketika dibagi dengan total luasan lahannya, hanya dihargai sekitar Rp 14.000 per meter.

"Ini enggak masuk akal. Kami terima keluhan masyarakat, masa ada yang terima Rp 14.000 per meter. Kami minta ditinjau ulang, bila perlu tim appraisal itu yang dievaluasi," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD PPU Sariman kepada Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Deputi Otorita Sebut Ada Lahan Warga IKN yang Diganti Rugi Rp 14.000 Per Meter

Hal itu dialami salah satu warga di Desa Bumi Harapan. Sariman bilang warga itu punya lahan seluas 13.200 meter persegi terkena KIPP IKN dan dibebaskan pemerintah.

Setelah dinilai tim appraisal, total uang yang diganti rugi atas lahan seluas itu senilai Rp 190.384.111.

Tim penilai tanah tidak merincikan harga per meter saat menyerahkan surat hasil penilaian ganti rugi lahan warga. Warga biasanya membagi sendiri total uang yang diterima dengan luas lahannya untuk dapat harga per meter.

"Coba kita hitung total uang Rp 190.384.111 jika dibagi luas lahan 13.200 meter persegi dapatnya Rp 14.423 per meter. Ini sangat tidak adil," urai Sariman.

Baca juga: Siap Dipindahkan ke IKN 2024, Hunian Apartemen 16.990 ASN Baru Mulai Dibangun

Kompas.com menerima foto surat rincian harga ganti rugi lahan warga itu dari Sariman. Dalam surat itu tertera luas terkena KIPP IKN 13.200 meter persegi.

Ada pun rincian ganti rugi :

1. Tanah Rp 190.384.111.

2. BPHTB sebesar Rp 6.519.206

3. PPAT sebesar Rp 1.903.841

4. Masa tunggu bunga deposit bank pemerintah Rp 1.192.843.

Total Rp 200.000.000.

Jumlah ini yang dinilai pergantian wajar oleh tim appraisal untuk diberikan ke warga pemilik tanah.

Tapi, bagi Sariman itu tidak wajar. Menurutnya, nilai ganti rugi yang rendah ini akan bikim masyarakat tambah sengsara.

Mereka tidak mampu lagi membeli lahan baru di sekitar IKN, apalagi seluas dengan lahan yang diberikan warga untuk KIPP IKN.

"Kalau begini caranya masyarakat tambah sengsara dengan ada IKN. Mereka sudah kehilangan kebun berhektar-hektar, rumah, dan lain-lain tapi terima duit segitu, mau beli lagi pun enggak bisa," tegas Sariman.


Sebelumnya, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Alimuddin juga meminta agar tim pengadaan tanah KIPP IKN segera mengkaji ulang atas kasus ini.

Dia mengaku sudah menghubungi pihak-pihak terkait pengadaan tanah warga untuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN agar melakukan peninjauan ulang terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, meski tim appraisal (penilai) tanah punya otoritas penuh atas penilaian objek harga tanah yang hendak dibebaskan, namun warga juga tetap punya hak untuk mempertanyakan dasar penilaian.

"Saya secara pribadi dan kedeputian minta agar ditinjau ulang. Saya sudah komunikasi dengan orang-orang yang berhubungan dengan kegiatan itu," ungkap Alimuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Penajam Paser Utara (PPU), sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah KIPP IKN, Ade Chandra Wijaya belum merespon saat dikonfirmasi melalui panggilan telpon dan pesan singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Pengakuan Pelaku Penyelundupan Motor Bodong ke Vietnam, Per Unit Dapat Untung Rp 5 Juta

Regional
Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Puluhan Anak Usia Sekolah di Nunukan Memohon Dispensasi Nikah akibat Hamil di Luar Nikah

Regional
Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Jurnalis NTB Aksi Jalan Mundur Tolak RUU Penyiaran

Regional
Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Buntut Video Viral Perundungan Siswi SMP di Tegal, Orangtua Korban Lapor Polisi

Regional
Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Video Viral Pj Bupati Kupang Marahi 2 ASN karena Swafoto Saat Upacara Bendera

Regional
Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Terbukti Berzina, Mantan Suami dan Ibu Norma Risma Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara

Regional
DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

DBD Merebak, 34 Warga Sumsel Meninggal Dunia

Regional
Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Pekan Sawit 2024 di ATI Padang, Menperin Fokuskan Kebijakan Hilirisasi

Regional
Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Jaringan Pengiriman Motor Bodong ke Vietnam Dibongkar, Pelakunya Warga Demak

Regional
Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Pemkab Aceh Barat Bangun 600 Jamban untuk Warga Miskin

Regional
8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

8 Orang Meninggal akibat DBD di Solo, Mengapa Kasusnya Masih Tinggi?

Regional
Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Balita 7 Bulan di Bima Jadi Korban Penculikan

Regional
Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Aturan Baru PPDB SMP di Banyumas 2024, Tak Boleh Lagi Numpang KK

Regional
Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

16 Pekerja Migran Nonprosedural Terdampar di Pulau Kosong Nongsa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com