Salin Artikel

8 WNA Iran Penyelundup 319 Kilogram Sabu ke Banten Segera Disidang

CILEGON, KOMPAS.com - Badan Natkotika Nasional (BNN)  RI telah melimpahkan perkasa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kilogram yang dilakukan 8 warga negara asing (WNA) Iran ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Kamis (15/6/2023).

Kedelapan kurir itu Abdul Rahman Zardkuhi, Salak Ayub Wafa, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari.

"Penyidik BNN RI telah menyerahkan 8 orang tersangka warga negara Iran dan barang bukti atau tahap dua ke Kejari Cilegon, untuk nantinya proses pelimpahan persidangan ke pengadilan Serang," kata Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti. Kamis.

Untuk barang bukti 309 bungkus sabu seberat 319 kg, kata Dian, sudah dilakukan pemusnahan oleh BNN RI pada 28 Maret 2023 lalu di kantor BNN dan Karawang, Jawa Barat.

"Masing-masing bungkus disisihkan sebanyak 1 gram untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan di Pengadilan. Sehingga total berat barangbukti yang diterima jaksa sebanyak 309 gram," ujar Dian.

Menurut Dian, kedelapan tersangka kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses penuntutan.


"Ini adalah perkara yang menurut kami yang menarik perhatian. Tentu kami berusaha secepat mungkin, mungkin dalam waktu 7 hari akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Dian.

Kedelapan tersangka akan didakwa dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka ini membawa barang dari Iran ke Indonesia dan barang itu di produksi di Iran. Jadi, peran mereka semuanya sama sebagai pembawa barang masuk ke Indonesia. Jadi jelas perannya kurir," tandas dia.

Untuk diketahui, 8 warga negara Iran membawa sebanyak 309 bungkus sabu atau 319 kilogram menggunakan perahu ditangkap petugas BNN RI pada Kamis (23/2/2023) pukul 14.00 WIB saat melintas di perairan Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian membawa kapal bersama 8 anak buah kapal ke Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Tamansari, Kota Cilegon Banten.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/220000878/8-wna-iran-penyelundup-319-kilogram-sabu-ke-banten-segera-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke