Gepal ditangkap polisi saat kabur ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur,
Usai ditangkap, Gepal kemudian dibawa kembali ke Mamuju menggunakan pesawat, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Mayat Perempuan yang Ditemukan di Muara Sungai Mamuju Ternyata Pelajar dari Mamasa
Sementara itu dari hasil otopsi dan visum, ditemukan tanda kekerasan seksual di tubuh korban.
Jamaluddin mengatakan selain pasal 338 KUHP, Gepal juga disangkakan pasal yang ada dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak mengingat korban masih di bawah umur.
"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Jamaluddin.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor : Dita Angga Rusiana, Khairina), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.