Salin Artikel

Kronologi Pedagang Sayur Bunuh Siswi SMA Asal Mamasa, Korban Melawan Saat Akan Diperkosa

Dari hasil penyelikan, identitas mayat tersebut adalah H (16), seorang siswi SMA asal Kabupaten Mamasa.

Identitas terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polresta Mamuju tak lama setelah mayat H dievakuasi ke RS Bhayangkara Sulbar.

Dasi hasil penyelidikan, korban tewas dibunuh oleh Hasbullah alias Gepal (26), seorang pedagang sayur.

Korban melawan saat akan diperkosa pelaku

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan Gepal dan korban berkenalan sejak tahun 20218.

Saat itu Gepal bertetangga dengan korban di Desa Mannababa, kecamatan Tanduk Kalua, Kabupaten Mamasa.

Pembunuhan berawal saat Gepal mengajak H jalan-jalan dan makan di Kabupaten Mamuju pada Minggu (11/6/2023) dengan menggunakan mobil pikap.

Saat melintas di Jalan Arteri, Mamuju, Gepal memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, namun H menolak dan melawan. Hal tersebut membuat Gepal gelap mata dan mencekik korban.

Dalam kondisi sekarat, korban kemudian dibuang ke muara sungai di Mamuju.

"Dibuang dari atas jembatan ke muara sungai," ujar Jamaluddin.

Jamaluddin mengatakan korban dan pelaku tak ada hubungan asmara. Hal tersebut diakui Gepal saat memberikan keterangan kepada polisi.

"Tidak berstatus pacaran, ikut atas kemauan korban, mereka sudah kenal sejak 2018 saat pelaku masih kerja di Mamasa," ungkap kasatreskrim.

Korban dibawa menggunakan mobil Grand Max berwarna putih yang biasa digunakan Gepal berjualan sayur.

"Tujuannya untuk pergi makan," ujar AKP Jamaluddin.

Gepal kini resmi ditersangkakan atas kasus pembunuhan anak di bawah umur. Saat ini, Gepal ditahan di rutan Polresta Mamuju.

Gepal ditangkap polisi saat kabur ke Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur,

Usai ditangkap, Gepal kemudian dibawa kembali ke Mamuju menggunakan pesawat, Rabu (14/6/2023).

Sementara itu dari hasil otopsi dan visum, ditemukan tanda kekerasan seksual di tubuh korban.

Jamaluddin mengatakan selain pasal 338 KUHP, Gepal juga disangkakan pasal yang ada dalam undang-undang perlindungan perempuan dan anak mengingat korban masih di bawah umur.

"Ancamannya 20 tahun penjara," kata Jamaluddin.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor : Dita Angga Rusiana, Khairina), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/074000878/kronologi-pedagang-sayur-bunuh-siswi-sma-asal-mamasa-korban-melawan-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke