Dia menyebut, pelaku tidak mengira bahwa bekas air yang diberikan itu masih ada efeknya.
Saat ini TR sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
TR dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.
Tersangka TR saat ini ditangani Satreskrim. Sementara, rekan TR yang sama-sama mengisap sabu ditangani tim Satreskoba.
Rengga belum mengetahui informasi apakah rekan pelaku TR sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
“Yang jelas TR kita sudah tetapkan tersangka, pengenaan pasal pakai UU Perlindungan Anak dan Penyalahgunaan Narkorika, ” ujar dia.
Sementara, balita tersebut menjalani perawatan selama dua hari di RS Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.
Saat ini, kondisi balita sudah membaik dan kembali normal sehingga diperbolehkan pulang ke rumah.
“Sekarang kondisinya sudah baik. Setelah kita observasi selama 2 hari, metamfetamin dalam tubuh anak itu sudah hilang,” ungkap Humas RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda dr Arysia Andhina, Senin (12/6/2023).
Dia menjalani tes darah dan dinyatakan positif metamfetamin atau unsur yang terkandung dalam sabu.
Tim medis lalu memberi infus untuk tambahan cairan guna melarutkan efek sabu, juga memperlancar aktivitas kencing sehingga cepat dibuang melalui air kencing.
“Metamfetamin sudah hilang dan sudah normal. Aman kok, sudah dipulangkan ke rumahnya, Sabtu (10/6/2023),” kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.