Salin Artikel

Kasus Balita Positif Narkoba di Samarinda, Tetangga Korban Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Seorang balita berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) positif narkoba setelah diberi air mineral oleh tetangganya, TR (51) pada Selasa (6/6/2023).

Saat itu, korban bersama ibunya datang ke rumah TR untuk mencabut rambut uban.

Namun, karena korban merasa haus akhirnya meminta minum ke ibunya.

Lalu TR memberikan air mineral setengah botol kepada korban.

Anehnya, setelah kejadian itu, balita itu menjadi sangat aktif hingga tak bisa tidur malam.

Melihat keanehan itu, ibu korban sempat bertanya ke TR perihal air mineral tersebut. Namun, TR menjawab air itu ia bawa dari warung tempat kerjanya.

Setelah itu, komunikasi mereka terputus karena tidak ada jawaban lagi.

Kemudian, ibu korban menceritakan kejadian itu di akun Facebook miliknya hingga direspons Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Selanjutnya, balita itu dibawa ke RS Atma Husada Mahakam Samarinda untuk periksa urinenya dan terkonfirmasi positif metamfetamin yang terkandung dalam sabu.

"Tes urine dari anak itu memang positif narkoba," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli, Minggu (11/6/2023).

Bekas alat isap sabu

Dari hasil pemeriksaan polisi ke sejumlah saksi, ternyata botol plastik yang berisi setengah air mineral itu merupakan alat isap sabu atau bong.

Alat itu dipakai TR dan rekannya untuk mengisap sabu pada Senin (5/6/2023) malam dan menyimpannya di bawah meja ruang tamu.

Keesokan harinya, korban bersama ibunya ke rumah TR. Sesaat di rumah TR, korban mengaku haus dan meminta minum ke ibunya.

TR lalu mengambil air bekas alat isap sabu itu diberikan ke balita.

“Pelaku dan rekannya malam hari habis isap sabu. Terus botol itu disimpan dibawah meja ruang tamu. Saat korban minta minum, pelaku ambil air itu kasihkan ke ibu korban. Pelaku tidak mengira, air bekas itu masih ada efeknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/6/2023).

Dia menyebut, pelaku tidak mengira bahwa bekas air yang diberikan itu masih ada efeknya.

Pelaku jadi tersangka

Saat ini TR sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

TR dijerat pasal berlapis menggunakan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 35/2009 tentang Narkotika.

Tersangka TR saat ini ditangani Satreskrim. Sementara, rekan TR yang sama-sama mengisap sabu ditangani tim Satreskoba.

Rengga belum mengetahui informasi apakah rekan pelaku TR sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.

“Yang jelas TR kita sudah tetapkan tersangka, pengenaan pasal pakai UU Perlindungan Anak dan Penyalahgunaan Narkorika, ” ujar dia.

Kondisi balita membaik

Sementara, balita tersebut menjalani perawatan selama dua hari di RS Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda.

Saat ini, kondisi balita sudah membaik dan kembali normal sehingga diperbolehkan pulang ke rumah.

“Sekarang kondisinya sudah baik. Setelah kita observasi selama 2 hari, metamfetamin dalam tubuh anak itu sudah hilang,” ungkap Humas RSUD Abdul Wahab Syahrani Samarinda dr Arysia Andhina, Senin (12/6/2023).

Dia menjalani tes darah dan dinyatakan positif metamfetamin atau unsur yang terkandung dalam sabu.

Tim medis lalu memberi infus untuk tambahan cairan guna melarutkan efek sabu, juga memperlancar aktivitas kencing sehingga cepat dibuang melalui air kencing.

“Metamfetamin sudah hilang dan sudah normal. Aman kok, sudah dipulangkan ke rumahnya, Sabtu (10/6/2023),” kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/12/231319278/kasus-balita-positif-narkoba-di-samarinda-tetangga-korban-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke