Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Jokowi

Kompas.com - 11/06/2023, 15:42 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada acara Pekan Nasional Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) XVI di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/6/2023).

Penghargaan tersebut diberikan dalam bidang pertanian melalui program Gerakan Beli Beras Petani Bogor.

Iwan dinilai berjasa meningkatkan penyerapan produksi beras melalui program yang telah dipatenkan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 9 Tahun 2019.

Baca juga: 9 Desa di Kabupaten Bogor Alami Kekeringan, 5.263 Jiwa Butuh Air Bersih

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berhasil meningkatkan penyerapan produksi beras dari petani lokal Kabupaten Bogor dengan cara memobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli beras.

Iwan bekerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga beserta 22 gabungan kelompok tani (poktan).

Sehingga, kestabilan harga beras terjaga dan kesejahteraan petani lokal meningkat.

"Saya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang selama ini turut mendukung dan menyukseskan program ini," ujar Iwan, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (11/6/2023).

Program tersebut telah dipatenkan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 9 Tahun 2019. 

Dalam aturan itu, ASN di lingkungan Pemkab Bogor diwajibkan membeli beras petani Kabupaten Bogor yang dinamai Beras Carita Makmur. 

Gerakan ini menjadi upaya bersama dalam menjamin ketersediaan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Pada tahun 2020, realisasi program ini mencapai 847,5 ton. Jumlahnya juga terus meningkat setiap tahunnya. 

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Puncak Bogor, 16 Remaja Ditangkap

Lalu pada 2021, realisasinya mencapai 829,1 ton, dan tahun berikutnya mencapai 845,2 ton. Sementara, pada 2023 ini ditargetkan mencapai 1.050 ton. 

"Program ini diharapkan dapat membantu nilai tambah yang didapat petani lebih besar, dengan target pasar yang telah terukur dan keberlanjutan tetap terjamin," ungkap Iwan.

 

Selain program tersebut, berbagai upaya juga terus dilakukan untuk mendorong kemajuan pertanian di Kabupaten Bogor. 

Di antaranya dengan menyalurkan bantuan alat-alat pertanian, bantuan benih atau bibit, hingga asuransi petani untuk melindungi petani jika terjadi gagal panen. 

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi mengatakan, pemberian tanda penghormataan ini telah melalui proses penilaian yang panjang. 

"Ini telah melalui proses panjang. Maret lalu tim penilai juga turun langsung ke Bogor untuk melakukan verifikasi dan alhamdulillah kita lolos," ujar dia. 

Baca juga: Beli Obat Tanpa Resep Dokter, Kakek 65 Tahun di Bogor Jadi Tersangka Kasus Narkotika

Setidaknya, ada dua syarat yang dibutuhkan untuk menerima Satyalancana Wira Karya, yaitu syarat khusus dan syarat umum. 

Syarat khususnya yaitu berjasa dalam memberikan sumbangsih yang besar kepada negara sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain. 

Sementara syarat umumnya di antaranya yakni WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, serta berkelakuan baik, setia dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com