Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setiap Jemaah Haji Asal Aceh Dapat 1.500 Riyal dari Wakaf Baitul Asyi

Kompas.com - 07/06/2023, 16:33 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Setiap jemaah haji asal Aceh pada tahun ini menerima wakaf Baitul Asyi sebesar 1.500 riyal atau sekitar Rp 5,9 juta.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh Azhari mengatakan, pemberian wakaf Baitul Asyi diawali ke calon haji Kloter 1.

"Besaran dana (wakaf) yang diterima masing-masing 1.500 riyal," kata Azhari di Banda Aceh, Rabu (7/6/2023), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Jemaah Haji Asal Aceh Dipastikan Akan Terus Dapat Wakaf Baitul Asyi

Pembagian wakaf itu sudah mulai dilakukan sejak Senin (5/6/2023) sore waktu Arab Saudi di Kantor Wakaf Baitul Asyi, Aziziyah, Mekkah.

Uang itu diserahkan oleh Syekh Abullatif Baltou selaku nazir wakaf.

Menurut Azhari, uang wakaf Baitul Asyi dibagikan kepada semua jemaah haji yang berangkat dari Embarkasi Aceh.

Untuk bisa menerima dana tersebut, masing-masing jamaah harus memperlihatkan kartu Baitul Asyi yang dibagikan di asrama haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Azhari juga mengatakan, jumlah dana Baitul Asyi untuk jamaah haji Aceh tahun ini sama dengan musim haji sebelumnya.

"Alhamdulillah, pembagian uang wakaf Habib Bugak Asyi tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu 1.500 riyal per jemaah. Sementara tahun 2019 lalu masing-masing jemaah haji Aceh menerima 1.200 riyal," ujarnya.

Baca juga: Indonesia Dapat Kuota Tambahan, Semua Jemaah Haji Cadangan Polewali Mandar Dipastikan Berangkat

Pemberian dana wakaf bagi jemaah haji Aceh ini sudah dilakukan sejak 16 tahun lalu.

Ia berharap, dana ini dapat dimanfaatkan para jemaah dengan sebaik-baiknya.

Sejumlah uang yang diberikan itu merupakan wakaf Habib Bugak Asyi yang sekarang disebut wakaf Baitul Asyi ini dulunya merupakan wakaf kecil.

Seiring waktu, wakaf ini terus berkembang menjadi wakaf produktif, yakni berupa tanah, penginapan dan unit usaha lain di Mekkah, bahkan ada di sekitaran Masjidil Haram.

Direktur Pusat Kajian Peradaban dan Budaya Aceh M Adli Abdullah, dalam tulisannya yang terbit di Harian Serambi Indonesia pada 2010, menyatakan ada beberapa tanah wakaf milik orang Aceh yang pernah bermukim di Arab Saudi tersebar di Mekkah.

Baca juga: Pengantar Calon Jemaah Haji di Lombok Berdesakan, Ada yang Turun ke Got

Namun, ada satu tanah wakaf yang sering disebut yaitu milik Habib Abdurrahman Al-Habsyi alias Habib Bugak Asyi.

Setiap tahun jemaah haji asal Aceh menerima uang wakaf yang berjumlah jutaan rupiah dari hasil pengelolaan tanah itu.

Pemberian uang tunai itu bermula pada 2006, setelah tanah wakaf milik Habib Bugak Asyi terkena proyek perluasan Masjidil Haram pada masa Raja Malik Saud bin Abdul Aziz.

Bangunan di atas tanah itu dahulu digunakan untuk penampungan jemaah haji dan pelajar Aceh.

Untuk mengganti penggusuran, Kerajaan Arab Saudi memberikan dua tanah yang letaknya juga tidak jauh dari Kabah.

Setelah penggusuran dan ada ganti rugi, sempat belum ada tempat tinggal atau bangunan yang berikan untuk jemaah asal Aceh.

Baca juga: 23 Tahun Menabung, Tukang Bubur Asal Kuningan Akhirnya Naik Haji

Ketua nazir (pengelola) Wakaf Habib Bugak Asyi sebelumnya, Muneer Abdul-Gani Asyi, mengatakan uang baru diberikan pada 2006 setelah ada investor yang ingin membangun hotel di atas tanah itu.

"Kami saat itu belum memiliki keuntungan untuk dibagikan. Setelah ada investor yang mau membangun hotel di lahan itu, barulah kita mendapatkan keuntungan dari uang sewa lahannya," kata Muneer saat pembagian uang pada 2007 seperti dilansir Antara.

 

Pada 2007, sebanyak 4.282 jemaah haji Aceh menerima uang sebesar USD 337. Pada 2010 terkumpul dana sebesar Rp 14 miliar dibagikan untuk 4.133 jemaah.

Sedangkan pada 2017, setiap jemaah haji Aceh menerima Rp 4,2 juta dari hasil pengelolaan tanah itu.

Muneer juga mengatakan, dari keuntungan lainnya, nazir membeli dua areal lahan seluas 1.600 meter persegi dan 850 meter persegi di kawasan Aziziah. 

Baca juga: Sudah Damai, WN Australia yang Aniaya Warga Simeulue Aceh Dibebaskan

Pada 2006, kedua lahan itu dibangun pemondokan khusus untuk jemaah asal Aceh.

Habib Bugak Asyi yang berasal dari Aceh Singkil mencatatkan wakafnya pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi kepada nazir (pengelola wakaf).

Saat mencatatkan wakafnya, Habib Bugak Asyi meminta tanahnya bisa untuk tempat bermukim warga Kerajaan Aceh Darussalam yang sedang belajar atau berhaji.

Nazir yang mengelola tanah itu menjelaskan wakaf tidak boleh dipindahmilikkan dan dialihkan selain dari yang telah dicantumkan oleh pewakaf.

Habib Bugak Asyi telah mewakafkan berupa rumah pemondokan di Qasasiah, Mekkah, ke hadapan Hakim Mahkamah Syariyah Mekkah sebagai tempat pemondokan warga negara Aceh.

Baca juga: Khusus Aceh, Bacaleg Harus Mampu Baca Al Quran

Jika tidak ada orang Aceh yang ke Mekkah untuk belajar atau haji bangunan itu bisa dimanfaatkan untuk siswa dari Nusantara (Jawi) atau kawasan ASEAN saat ini.

Jika tidak ada dari Nusantara, wakaf diserahkan kepada Imam Masjidil Haram untuk kebutuhan masjid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com