PADANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus pelecehan seksual mahasiswa kedokteran Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat H (22) dan N (21) ditahan Kejaksaan Negeri Padang, Rabu (7/6/2023).
Mereka ditahan setelah berkas kasusnya dilimpahkan penyidik Polda Sumbar ke Kejari Padang.
"Keduanya kita tahan ke Rumah Tahanan Anak Air Padang setelah pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda ke Kejari," kata Kejari Padang M Fatria kepada wartawan, Rabu (7/6/2023) di Kejari Padang.
Baca juga: Berkasnya Lengkap, Besok Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pelecehan FK Unand
Fatria mengatakan, alasan penahanan karena ancaman hukuman kedua tersangka di atas 5 tahun dan dikhawatirkan kabur serta menghilangkan barang bukti.
Saat ini, kata Fatria, pihaknya sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum yang diketuai M Qosim didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Buleleng Diburu Polisi, Terekam CCTV Pepet Korban
"Penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan. Tapi secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," jelas Fatria.
Sementara Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera menyebutkan, sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya.
Setelah dinyatakan sehat, pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua segera dilakukan.
"Keduanya diperiksa di rumah sakit. Kondisinya sehat," jelas Budi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.