AMBON, KOMPAS.com - KAN alias Jaron, seorang penumpang KM Dobonsolo ditangkap polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku.
Pria berusia 27 tahun ini ditangkap tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku karena kedapatan membawa ganja seberat 63,12 gram saat turun dari atas kapal.
Setelah ditangkap, KAN langsung digelandang petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca juga: Residivis Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Ambon Ditangkap
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Kamis (1/6/2023).
“Tersangka diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat turun dari KM Dobonsolo,” kata Roem kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Sepekan Hilang Saat Pergi ke Kebun, Lansia di Ambon Ditemukan Tewas
Tersangka merupakan warga Maluku. Selama ini, ia tinggal di Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Ia ikut berlayar dengan KM Dobonsolo untuk pulang ke kampung halamannya di Maluku.
Roem menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa ada penumpang membawa paket narkoba.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengawasan di pelabuhan dan saat tersangka turun dari kapal, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja di dalam tas pinggang milik tersangka.
“Dalam tas pinggang berwarna hitam terdapat satu paket bungkusan plastik sedang warna hitam yang dilingkar lakban bening yang didalamnya terdapat ganja dan 1 dos rokok di dalamnya terdapat ganja sebesart 63,12 gram,” jelasnya.
Sejauh ini polisi masih terus melakukan pendalaman apakah tersangka ini sebagai pengedar atau sebagai kurir ganja.
”Kalau soal itu masih didalami,” ujarnya.
Roem menambahkan, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Dit Resnarkoba Polda Maluku.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.