Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PNS Salah Satu Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Bisa Dipecat, Ini Alasannya...

Kompas.com - 06/06/2023, 15:26 WIB
Muhlis Al Alawi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menjerat YU (51), guru PNS yang menjadi salah satu pelaku pencabulan 12 murid di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan pelanggaran Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan ancaman hukuman itu, maka tersangka YU yang berstatus guru PNS dari Kemenag Kabupaten Wonogiri dapat dipecat, setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri, Anif Solikhin yang dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (6/6/2023) menyatakan, usulan pemecatan tersangka YU dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Cabuli 12 Siswi Sejak 2021, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah tergantung putusannya. Kalau putusan pengadilan dan sudah inkrah semisal dihukum minimal dua tahun maka pegawai yang bersangkutan (tersangka YU) bisa diberhentikan (dipecat),” kata Anif.

Anif mengatakan, aturan PNS diberhentikan tidak dengan hormat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 dan PP No 17 Tahun 2020 apabila melakukan empat hal.

Pertama pelanggaran dasar negara, kedua melakukan kejahatan jabatan, ketiga menjadi anggota parpol, dan keempat melakukan tindak pidana paling sedikit dua tahun dan dilakukan secara berencana.

“Kalau empat hal ini masuk, maka PNS diberhentikan tidak hormat. Nah ini nanti perbuatan tindak pidana keputusannya seperti apa. Apakah dia dihukum dua tahun atau lebih. Kemudian berencana atau tidak maka kami menunggu keputusan pengadilan,” jelas Anif.

Untuk memecat oknum guru PNS, jelas Anif, menjadi kewenangan Menteri Agama. Sementara pihaknya hanya menyampaikan usulan dengan dasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan bila yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat, maka YU tidak memiliki hak pensiun.

Baca juga: Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi dan Ditahan

Untuk saat ini, kata Anif, tersangka YU status kepegawaianya diberhentikan sementara. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara tertanggal sejak ditahan pada 2 Juni 2023.

“Dia kan guru sekaligus PNS. Karena diberhentikan sementara sebagai PNS otomatis diberhentikan jabatannya sebagai guru. Sehingga kalau tunjangan profesi gurunya karena dia tidak lagi mengajar sejak akhir Mei kemarin maka tunjangan profesi diberhentikan sejak akhir Mei 2023,” tutur Anif.

Sementara untuk gaji, Juni masih menerima gaji penuh. Namun mulai Juli 2023, lantaran sudah diberhentikan sementara, maka aturannya sudah tidak lagi menerima penghasilan sebagai PNS.

Hanya saja, YU masih berhak menerima uang pemberhentian sementara yang besarnya lima puluh persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Terduga pelaku menerima 50 persen dari gaji pokok sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Terkait status kepegawaian tersangka kepala sekolah MI tersebut, Anif menuturkan Kemenag Wonogiri menyerahkan ke yayasan karena pengangkatannya dan pemberhentian dari yayasan. Pasalnya status sekolah itu swasta bukan sekolah negeri.

Kumpulkan kepala madrasah

Agar kasus pelecehan seksual tak terulang lagi di sekolah, Anif mengumpulkan seluruh kepala sekolah MI se-Kabupaten Wonogiri pekan lalu. Para kepala sekolah madrasah ini menandatangani pakta integritas untuk bersama mewujudkan madrasah yang ramah anak.

Baca juga: Kasus 12 siswi MI Wonogiri Dicabuli Kepsek dan Guru Naik Penyidikan, Hari Ini Penetapan Tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com