Salin Artikel

Guru PNS Salah Satu Pelaku Pencabulan 12 Siswi Madrasah di Wonogiri Bisa Dipecat, Ini Alasannya...

Dengan ancaman hukuman itu, maka tersangka YU yang berstatus guru PNS dari Kemenag Kabupaten Wonogiri dapat dipecat, setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Wonogiri, Anif Solikhin yang dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (6/6/2023) menyatakan, usulan pemecatan tersangka YU dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah tergantung putusannya. Kalau putusan pengadilan dan sudah inkrah semisal dihukum minimal dua tahun maka pegawai yang bersangkutan (tersangka YU) bisa diberhentikan (dipecat),” kata Anif.

Anif mengatakan, aturan PNS diberhentikan tidak dengan hormat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017 dan PP No 17 Tahun 2020 apabila melakukan empat hal.

Pertama pelanggaran dasar negara, kedua melakukan kejahatan jabatan, ketiga menjadi anggota parpol, dan keempat melakukan tindak pidana paling sedikit dua tahun dan dilakukan secara berencana.

“Kalau empat hal ini masuk, maka PNS diberhentikan tidak hormat. Nah ini nanti perbuatan tindak pidana keputusannya seperti apa. Apakah dia dihukum dua tahun atau lebih. Kemudian berencana atau tidak maka kami menunggu keputusan pengadilan,” jelas Anif.

Untuk memecat oknum guru PNS, jelas Anif, menjadi kewenangan Menteri Agama. Sementara pihaknya hanya menyampaikan usulan dengan dasar keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan bila yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat, maka YU tidak memiliki hak pensiun.

Untuk saat ini, kata Anif, tersangka YU status kepegawaianya diberhentikan sementara. Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara tertanggal sejak ditahan pada 2 Juni 2023.

“Dia kan guru sekaligus PNS. Karena diberhentikan sementara sebagai PNS otomatis diberhentikan jabatannya sebagai guru. Sehingga kalau tunjangan profesi gurunya karena dia tidak lagi mengajar sejak akhir Mei kemarin maka tunjangan profesi diberhentikan sejak akhir Mei 2023,” tutur Anif.

Sementara untuk gaji, Juni masih menerima gaji penuh. Namun mulai Juli 2023, lantaran sudah diberhentikan sementara, maka aturannya sudah tidak lagi menerima penghasilan sebagai PNS.

Hanya saja, YU masih berhak menerima uang pemberhentian sementara yang besarnya lima puluh persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Terduga pelaku menerima 50 persen dari gaji pokok sampai ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Terkait status kepegawaian tersangka kepala sekolah MI tersebut, Anif menuturkan Kemenag Wonogiri menyerahkan ke yayasan karena pengangkatannya dan pemberhentian dari yayasan. Pasalnya status sekolah itu swasta bukan sekolah negeri.

Kumpulkan kepala madrasah

Agar kasus pelecehan seksual tak terulang lagi di sekolah, Anif mengumpulkan seluruh kepala sekolah MI se-Kabupaten Wonogiri pekan lalu. Para kepala sekolah madrasah ini menandatangani pakta integritas untuk bersama mewujudkan madrasah yang ramah anak.

“Kami Berikan pembinaan dan bersama-sama menandatangani pakta integritas untuk bersama-sama komitmen mewujudkan madrasah yang ramah anak. Dalam artian dalam sekolah tidak ada saling bully antar anak, tidak ada pornografi dan pornoaksi di sekolah. Dan Itu yang kami ikrarkan dan tandatangani untuk kami wujudkan bersama,” demikian Anif.

Diberitakan sebelumnya, Aparat penyidik Satreskrim Polres Wonogiri menahan kepala sekolah berinisial MY (47) dan guru berinisial YU (51) setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (3/6/2023) pagi menyatakan dua terduga pelaku percabulan 12 siswi salah satu MI di Kecamatan Baturetno ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU kami tetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya," kata Anom.

Anom menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti berupa keterangan saksi korban, saksi orangtua korban, guru, kepala desa hingga keterangan ahli psikiater. Tak hanya itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus di Mapolres Wonogiri kemarin.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/152645178/guru-pns-salah-satu-pelaku-pencabulan-12-siswi-madrasah-di-wonogiri-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke