KOMPAS.com - Kepala sekolah (kepsek) berinisial MY (47) dan guru berinisial YU (51) ditetapkan tersangka pencabulan 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (3/6/2023) pagi menyatakan dua terduga pelaku percabulan 12 siswi salah satu MI di Kecamatan Baturetno ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU kami tetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya," kata Anom.
Anom menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti berupa keterangan saksi korban, saksi orang tua korban, guru, kepala desa hingga keterangan ahli psikiater.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan 12 Murid di Wonogiri Terungkap Saat Guru Lapor ke Kepsek, Tapi Tak Digubris
Tak hanya itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus di Mapolres Wonogiri kemarin.
Menurut Anom, dipastikan hanya kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya 12 korban yang diperiksa menyatakan tujuh dicabuli MY dan lima dicabuli YU.
Kepada polisi, M mengakui telah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya sejak 2021 lalu.
Sedangkan Y, mengaku sudah melakukan perbuatan bejat kepada enam siswi lainnya itu sejak awal 2023 lalu.
Baca juga: Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi dan Ditahan
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," kata Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada dalam keterangannya, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (3/6/2023).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, dua tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Lantaran tersangka berstatus pendidik maka sesuai Pasal 82 ayat dua hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1. Selain itu kedua tersangka diancam hukuman denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Krisiandi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli 12 Murid, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Wonogiri Akui Melakukan Aksinya Sejak 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.