Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Cabuli 12 Siswi Sejak 2021, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/06/2023, 19:12 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kepala sekolah (kepsek) berinisial MY (47) dan guru berinisial YU (51) ditetapkan tersangka pencabulan 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (3/6/2023) pagi menyatakan dua terduga pelaku percabulan 12 siswi salah satu MI di Kecamatan Baturetno ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU kami tetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa sebagai tersangka, penyidik langsung menahan keduanya," kata Anom.

Anom menuturkan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki cukup bukti berupa keterangan saksi korban, saksi orang tua korban, guru, kepala desa hingga keterangan ahli psikiater.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan 12 Murid di Wonogiri Terungkap Saat Guru Lapor ke Kepsek, Tapi Tak Digubris

Tak hanya itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus di Mapolres Wonogiri kemarin.

Menurut Anom, dipastikan hanya kepsek berinisial MY dan guru berinisial YU yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya 12 korban yang diperiksa menyatakan tujuh dicabuli MY dan lima dicabuli YU.

Lakukan aksi sejak 2021

Kepada polisi, M mengakui telah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya sejak 2021 lalu.

Sedangkan Y, mengaku sudah melakukan perbuatan bejat kepada enam siswi lainnya itu sejak awal 2023 lalu.

Baca juga: Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi dan Ditahan

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," kata Kapolres Wonogiri AKBP Indra Waspada dalam keterangannya, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (3/6/2023).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, dua tersangka diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Lantaran tersangka berstatus pendidik maka sesuai Pasal 82 ayat dua hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1. Selain itu kedua tersangka diancam hukuman denda maksimal Rp 5 miliar," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor Krisiandi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli 12 Murid, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah di Wonogiri Akui Melakukan Aksinya Sejak 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Berawal dari Sopir Bus Tak Antisipasi Penyempitan Jalan

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Berawal dari Sopir Bus Tak Antisipasi Penyempitan Jalan

Regional
Menag: Mengubah Peradaban, Mustahil jika Tidak Dimulai dari Keluarga

Menag: Mengubah Peradaban, Mustahil jika Tidak Dimulai dari Keluarga

Regional
Video Viral Penyanyi Happy Asmara Diduga Kesurupan Saat Manggung di Pasuruan

Video Viral Penyanyi Happy Asmara Diduga Kesurupan Saat Manggung di Pasuruan

Regional
Seorang Warga Baubau Ditemukan Tewas di Atas Lahan yang Terbakar

Seorang Warga Baubau Ditemukan Tewas di Atas Lahan yang Terbakar

Regional
Siswa SD di Makassar Dianiaya Guru Lantaran Bermain di Mushala, Korban Dicubit Berulang Kali

Siswa SD di Makassar Dianiaya Guru Lantaran Bermain di Mushala, Korban Dicubit Berulang Kali

Regional
Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang hingga Kendaraan Menumpuk

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang hingga Kendaraan Menumpuk

Regional
Kualitas Udara di Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Kualitas Udara di Dharmasraya Tidak Sehat, Warga Diimbau Pakai Masker

Regional
Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar

Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar

Regional
Siapkan Persyaratan, Cak Imin: AMIN Akan Daftar ke KPU 19 Oktober

Siapkan Persyaratan, Cak Imin: AMIN Akan Daftar ke KPU 19 Oktober

Regional
Mahasiswi Hilang Seminggu, Kabar Terakhir Kirim Pesan Gambar Kaki Kotor

Mahasiswi Hilang Seminggu, Kabar Terakhir Kirim Pesan Gambar Kaki Kotor

Regional
Kondisi Udara Level Berbahaya, Palembang Gelar Shalat Minta Hujan di 1.990 Masjid

Kondisi Udara Level Berbahaya, Palembang Gelar Shalat Minta Hujan di 1.990 Masjid

Regional
2 Mayat Ditemukan di 2 Lokasi di Sumba Barat NTT, Sama-sama Pakai Gelang Merah

2 Mayat Ditemukan di 2 Lokasi di Sumba Barat NTT, Sama-sama Pakai Gelang Merah

Regional
Sederet Fakta Sumbangan Rp 1,6 Juta Per Siswa untuk Beli Mobil, Kepsek SMPN 1 Ponorogo Sebut Sukarela

Sederet Fakta Sumbangan Rp 1,6 Juta Per Siswa untuk Beli Mobil, Kepsek SMPN 1 Ponorogo Sebut Sukarela

Regional
Cerita Kholifah Setiap Hari ke Makam Sang Anak yang Meninggal Saat Tragedi Kanjuruhan: Ibu Kangen Nduk...

Cerita Kholifah Setiap Hari ke Makam Sang Anak yang Meninggal Saat Tragedi Kanjuruhan: Ibu Kangen Nduk...

Regional
Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Kendaraan sampai Menumpuk

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang, Kendaraan sampai Menumpuk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com