BATAM, KOMPAS.com–Narapidana kasus narkoba berinisial SP dipindahkan ke blok khusus di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam, Kepulauan Riau.
SP yang tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara sejak 2019 itu sebelumnya kembali berurusan dengan polisi karena mengedalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Perbuatannya terungkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sudah kami pindahkan ke blok Khusus,” kata Kalapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika melalui telepon, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Penyelundupan Narkoba Lewat Paket Mangkuk, Ternyata Dikendalikan Narapidana di Batam
Bawano mengaku juga kaget dengan informasi tersebut.
Pasalnya, SP selama menjalani hukuman di Lapas Batam dikenal berkelakuan baik, rajin shalat dan rajin ikut pelatihan kerja.
“Tidak pernah ada hal yang aneh dilakukan SP,” ungkap Bowono.
Kendati demikian, Bowono mengaku saat dilakukan penggeledahan, menemukan dua unit ponsel yang digunakan SP untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Lebih jauh Bowono mengaku, telah dihubungi oleh Polda Metro Jaya yang menginformasikan ada dugaan keterkaitan warga binaan Lapas Batam telah melakukan pengendalian pengiriman narkoba.
Baca juga: Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi
Dari sana, Bowono mencari siapa pelaku yang dimaksud dan akhirnya mengerucut ke SP.
“Jadi sebelum dilakukan konferensi pers oleh Polda Metro Jaya, kami telah mengamankan SP terlebih dahulu, bahkan SP langsung kami tempatkan ke blok khusus,” terang Bowono.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.