Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pusling dan Ambulans di Ende Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 02/06/2023, 10:34 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Krisiandi

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Direktur PT PPS berinisial DP ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan kasus korupsi pengadaan lima unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan satu unit mobil ambulans Rumah Sakit Tanali.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, DP ditangkap di Jalan Sharko, Nomor 321, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/5/2023).

Penangkapan ini, lanjut Andre, dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse dam Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.

Baca juga: Eks Kades di Maluku Barat Daya yang Diduga Korupsi ADD Segera Disidang

Pelaku kemudian dibawa dan dititipkan sementara di Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan.

"DP lalu dibawa ke Polres Ende menggunakan pesawat Citilink pada Kamis (1/6/2023) kemarin," ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Andre menjelaskan, pengadaan lima unit mobil pusling bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2019.

Sementara satu unit mobil ambulans bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinkes Ende tahun 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen.

"Sampai saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan dan kendaraan itu belum tercatat sebagai aset daerah," ungkap Andre.

"Pelaku beranggapan bahwa walaupun surat-surat kendaraan tidak ada namun pekerjaannya telah dinyatakan selesai," tambahnya.

Baca juga: 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020

Andre mengatakan, akibat perbuatan pelaku total kerugian keuangan negara sebesar, Rp 444.915.404

Pelaku, tambahnya, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 jontco Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Update' Kondisi Pasca-kerusuhan di Pohuwato, Pegawai Setda Berpelukan Meratapi Kantor Mereka Jadi Abu

"Update" Kondisi Pasca-kerusuhan di Pohuwato, Pegawai Setda Berpelukan Meratapi Kantor Mereka Jadi Abu

Regional
Banyak Alat yang Rusak, Damkar Semarang Dapat Rp 1 Miliar Setelah Kebakaran di TPA Jatibarang Tanggap Darurat

Banyak Alat yang Rusak, Damkar Semarang Dapat Rp 1 Miliar Setelah Kebakaran di TPA Jatibarang Tanggap Darurat

Regional
Sudah Lima Hari, Titik Apik di TPA Jatibarang Semarang Masih Belum Padam

Sudah Lima Hari, Titik Apik di TPA Jatibarang Semarang Masih Belum Padam

Regional
Jokowi 'Ground Breaking' Pusat Latihan Timnas Sepak Bola di IKN

Jokowi "Ground Breaking" Pusat Latihan Timnas Sepak Bola di IKN

Regional
TNI AU Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu di Bandara Pekanbaru

TNI AU Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu di Bandara Pekanbaru

Regional
Hutan Gunung Merbabu di Boyolali Terbakar, Balai Taman Nasional Sebut Api Sudah Berhasil Dipadamkan

Hutan Gunung Merbabu di Boyolali Terbakar, Balai Taman Nasional Sebut Api Sudah Berhasil Dipadamkan

Regional
Jembatan Kiambang Padang Pariaman Ambruk, Arus Lalu Lintas Padang-Bukittinggi Macet

Jembatan Kiambang Padang Pariaman Ambruk, Arus Lalu Lintas Padang-Bukittinggi Macet

Regional
Buntut 3.956 Ijazah Bermasalah, Rektor Undana ke Alumni: Silakan Gugat ke PTUN

Buntut 3.956 Ijazah Bermasalah, Rektor Undana ke Alumni: Silakan Gugat ke PTUN

Regional
Simpatisan Egianus Kogoya Terima Rp 100 Juta untuk Suplai Bahan Makanan, Ditangkap di Asmat

Simpatisan Egianus Kogoya Terima Rp 100 Juta untuk Suplai Bahan Makanan, Ditangkap di Asmat

Regional
228 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terjangkit TBC

228 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terjangkit TBC

Regional
Ikuti Arah 'Google Maps', Truk dari Purwodadi Hendak Ambil Pasir di Klaten Terjun ke Sawah

Ikuti Arah "Google Maps", Truk dari Purwodadi Hendak Ambil Pasir di Klaten Terjun ke Sawah

Regional
9 Warga Dievakuasi Usai KKB Lakukan Penembakan dan Pembakaran di Pegunungan Bintang

9 Warga Dievakuasi Usai KKB Lakukan Penembakan dan Pembakaran di Pegunungan Bintang

Regional
2 Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Forum Ulama Tasikmalaya Siap Berdamai

2 Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Forum Ulama Tasikmalaya Siap Berdamai

Regional
Ada Posko Pengaduan Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika, Pemprov: Mahal Laporkan

Ada Posko Pengaduan Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika, Pemprov: Mahal Laporkan

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Blora

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Blora

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com