ENDE, KOMPAS.com - Direktur PT PPS berinisial DP ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan kasus korupsi pengadaan lima unit mobil puskesmas keliling (pusling) dan satu unit mobil ambulans Rumah Sakit Tanali.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, DP ditangkap di Jalan Sharko, Nomor 321, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/5/2023).
Penangkapan ini, lanjut Andre, dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse dam Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.
Baca juga: Eks Kades di Maluku Barat Daya yang Diduga Korupsi ADD Segera Disidang
Pelaku kemudian dibawa dan dititipkan sementara di Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan.
"DP lalu dibawa ke Polres Ende menggunakan pesawat Citilink pada Kamis (1/6/2023) kemarin," ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).
Andre menjelaskan, pengadaan lima unit mobil pusling bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2019.
Sementara satu unit mobil ambulans bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinkes Ende tahun 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen.
"Sampai saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan dan kendaraan itu belum tercatat sebagai aset daerah," ungkap Andre.
"Pelaku beranggapan bahwa walaupun surat-surat kendaraan tidak ada namun pekerjaannya telah dinyatakan selesai," tambahnya.
Baca juga: 3 Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020
Andre mengatakan, akibat perbuatan pelaku total kerugian keuangan negara sebesar, Rp 444.915.404
Pelaku, tambahnya, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 jontco Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.