Salin Artikel

Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pusling dan Ambulans di Ende Ditangkap di Jakarta

Kapolres Ende AKBP Andre Librian mengatakan, DP ditangkap di Jalan Sharko, Nomor 321, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/5/2023).

Penangkapan ini, lanjut Andre, dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse dam Kriminal (Reskrim) Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.

Pelaku kemudian dibawa dan dititipkan sementara di Kepolisian Sektor (Polsek) Jagakarsa Polres Metro Jakarta Selatan.

"DP lalu dibawa ke Polres Ende menggunakan pesawat Citilink pada Kamis (1/6/2023) kemarin," ujar Andre dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

Andre menjelaskan, pengadaan lima unit mobil pusling bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2019.

Sementara satu unit mobil ambulans bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinkes Ende tahun 2019.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pengadaan dua paket pekerjaan tersebut belum selesai namun telah dibayarkan 100 persen.

"Sampai saat ini surat-surat kendaraan belum diserahkan dan kendaraan itu belum tercatat sebagai aset daerah," ungkap Andre.

"Pelaku beranggapan bahwa walaupun surat-surat kendaraan tidak ada namun pekerjaannya telah dinyatakan selesai," tambahnya.

Andre mengatakan, akibat perbuatan pelaku total kerugian keuangan negara sebesar, Rp 444.915.404

Pelaku, tambahnya, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 jontco Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/02/103414978/tersangka-dugaan-korupsi-pengadaan-pusling-dan-ambulans-di-ende-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke