Pengiriman narkoba yang dilakukan SP melalui barang cooking utensil dan 800 mangkok yang di dalamnya diisi 12 kilogram sabu.
“Hal ini pun kami ketahui dari informasi Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni pembawa dan penerima,” terang Bowono.
Bowono saat ini masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
“Kami juga masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya,” terang Bowono.
Baca juga: Cerita Nelayan Penemu Paket 3 Kg Kokain di Pantai, Sempat Dikuburkan karena Ketakutan
Bowono akan mengusulkan agar SP dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, karena sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 6 tahun 2013, sanksi tata tertib bagi narapina narkoba berat berada di Lapas Nusa Kambangan.
Selain itu pihaknya juga saat ini sedang melakukan penyidikan di internal apakah ada keterlibatan pegawai dalam kasus yang dilakukan oleh SP.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di dalam Lapas Batam,” papar Bowono.
“Kami juga tidak akan memberi ruang terhadap pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Tindakan tegas akan kita laksanakan, yakni pemecatan, jika ada pegawai yang terbukti terlibat,” tambah Bowono menegaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.