Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 1 Kg Ketamine dari Italia dan 3 Kg Sabu Digagalkan di Batam

Kompas.com - 31/05/2023, 15:55 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau sabu-sabu.

Ketamin seberat 1.911 gram dikirim dari Italia menggunakan paket pos, sedangkan penyelundupan 3 kg sabu diselundupkan oleh penumpang di pelabuhan.

Baca juga: 2 Pria Ini Bawa Ribuan Ekstasi dan Sabu Dalam Korset, Ditangkap di Bandara Supadio Pontianak

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, Rizki Baidillah mengatakan, penyelundupan ketamine terungkap saat petugas BC Kantor Pos Batam Centre memeriksa paket pos dari Italia pada 15 April 2023 pukul 10.30 WIB.

Dari hasil analisa citra x-ray, paket yang dimasukkan ke dalam botol susu tampak mencurigakan sehingga dilakukan uji laboratorium.

Hasilnya, paket dalam botol susu tersebut ternyata ketamine dengan berat berat 1.911 gram.

"Selanjutnya, tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," kata Rizki Baidillah kepada Kompas.com ditemui di kantornya, Rabu (31/5/2023).

Kemudian, pada 4 Mei 2023 pukul 6.15 pagi, petugas mengamankan pria berinisial E yang kedapatan membawa sabu di pelabuhan Ferry Domestik Sekupang.

E membawa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.005,1 gram yang disembunyikan di dalam koper.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 bungkus plastik berisi 2.039,6 gram sabu," ungkap Rizki.

Rencananya paket sabu tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Rizki.

Baca juga: 2 Pria Ini Bawa Ribuan Ekstasi dan Sabu Dalam Korset, Ditangkap di Bandara Supadio Pontianak

Rizki mengatakan, upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2).

"Pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar rupiah," pungkas Rizki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com