ACEH UTARA, KOMPAS.com - Kapolres Aceh Utara, Provinsi Aceh, AKBP Deden Heksaputera melakukan razia dadakan ke Rumah Tahanan Lhoksukon yang dihuni 381 orang warga binaan, Selasa (30/5/2023)
Dalam razia itu polisi menemukan 85 handphone, alat isap sabu, senjata tajam, hingga kondom dari kamar tahanan.
Selain itu, dari hasil tes urine yang dilakukan secara acak ditemukan ada 15 tahanan yang positif zat methamphetamine (sabu).
Baca juga: Kemenkumham: Mario Dandy dan Shane Tetap Jalani Masa Pengenalan di Rutan Cipinang
"Jadi barang-barang ini adalah benda yang tidak boleh ada dalam sel lapas. Alhamdulillah razia ini membuahkan hasil dan ini mudah-mudahan dapat mencegah peredaran narkoba yang diketahui banyak kasus narkoba yang dikendalikan di balik lapas, yang tentunya dilakukan melalui handphone sebagai alat komunikasi," ujar AKBP Deden di lapas Lhoksukon.
Terkait adanya 15 napi yang positif sabu, Deden mengaku akan melakukan pendalaman lebih lanjut bagaimana narkoba tersebut bisa masuk ke dalam lapas dan apakah mereka juga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba.
"Para tahanan atau napi ini telah mengaku dalam beberapa hari kebelakang telah memakai narkoba, ini akan kita dalami lebih lanjut dari mana barang sabu tersebut bisa masuk ke dalam lapas, ini akan kita selidiki dan kita dalami," ungkap AKBP Deden.
Baca juga: Serangan Jantung, WN China Penyelundup 1,6 Ton Sabu Meninggal di Lapas Batam
Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnaidi mengaku kecolongan.
“Padahal kami sudah razia rutin, pemeriksa tamu yang membesuk. Namun kecolongan juga,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.