Salin Artikel

Pengiriman 1 Kg Ketamine dari Italia dan 3 Kg Sabu Digagalkan di Batam

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Ketamine dan Methamphetamine atau sabu-sabu.

Ketamin seberat 1.911 gram dikirim dari Italia menggunakan paket pos, sedangkan penyelundupan 3 kg sabu diselundupkan oleh penumpang di pelabuhan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe B Batam, Rizki Baidillah mengatakan, penyelundupan ketamine terungkap saat petugas BC Kantor Pos Batam Centre memeriksa paket pos dari Italia pada 15 April 2023 pukul 10.30 WIB.

Dari hasil analisa citra x-ray, paket yang dimasukkan ke dalam botol susu tampak mencurigakan sehingga dilakukan uji laboratorium.

Hasilnya, paket dalam botol susu tersebut ternyata ketamine dengan berat berat 1.911 gram.

"Selanjutnya, tersangka LM alias NP selaku penerima barang beserta barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut," kata Rizki Baidillah kepada Kompas.com ditemui di kantornya, Rabu (31/5/2023).

Kemudian, pada 4 Mei 2023 pukul 6.15 pagi, petugas mengamankan pria berinisial E yang kedapatan membawa sabu di pelabuhan Ferry Domestik Sekupang.

E membawa tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1.005,1 gram yang disembunyikan di dalam koper.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia membawa narkotka jenis sabu bersama dengan temannya bernama DF, sehingga dilakukan pengejaran. Terbukti pada koper milik DF kedapatan 6 bungkus plastik berisi 2.039,6 gram sabu," ungkap Rizki.

Rencananya paket sabu tersebut akan dibawa menuju Buton, Riau dengan menggunakan kapal ferry.

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Rizki.

Rizki mengatakan, upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2).

"Pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp1 miliar rupiah," pungkas Rizki.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/31/155536478/pengiriman-1-kg-ketamine-dari-italia-dan-3-kg-sabu-digagalkan-di-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke