BATAM, KOMPAS.com–Narapidana kasus narkoba berinisial SP dipindahkan ke blok khusus di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Batam, Kepulauan Riau.
SP yang tengah menjalani hukuman sembilan tahun penjara sejak 2019 itu sebelumnya kembali berurusan dengan polisi karena mengedalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.
Perbuatannya terungkap oleh jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sudah kami pindahkan ke blok Khusus,” kata Kalapas Kelas IIA Batam, Bawono Ika melalui telepon, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Penyelundupan Narkoba Lewat Paket Mangkuk, Ternyata Dikendalikan Narapidana di Batam
Bawano mengaku juga kaget dengan informasi tersebut.
Pasalnya, SP selama menjalani hukuman di Lapas Batam dikenal berkelakuan baik, rajin shalat dan rajin ikut pelatihan kerja.
“Tidak pernah ada hal yang aneh dilakukan SP,” ungkap Bowono.
Kendati demikian, Bowono mengaku saat dilakukan penggeledahan, menemukan dua unit ponsel yang digunakan SP untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Lebih jauh Bowono mengaku, telah dihubungi oleh Polda Metro Jaya yang menginformasikan ada dugaan keterkaitan warga binaan Lapas Batam telah melakukan pengendalian pengiriman narkoba.
Baca juga: Nelayan yang Kubur Kokain 3,11 Kg Ditetapkan Tersangka, Polisi: Diduga Hendak Dijual Lagi
Dari sana, Bowono mencari siapa pelaku yang dimaksud dan akhirnya mengerucut ke SP.
“Jadi sebelum dilakukan konferensi pers oleh Polda Metro Jaya, kami telah mengamankan SP terlebih dahulu, bahkan SP langsung kami tempatkan ke blok khusus,” terang Bowono.
Pengiriman narkoba yang dilakukan SP melalui barang cooking utensil dan 800 mangkok yang di dalamnya diisi 12 kilogram sabu.
“Hal ini pun kami ketahui dari informasi Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni pembawa dan penerima,” terang Bowono.
Bowono saat ini masih menunggu pengembangan lebih lanjut dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
“Kami juga masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya,” terang Bowono.
Baca juga: Cerita Nelayan Penemu Paket 3 Kg Kokain di Pantai, Sempat Dikuburkan karena Ketakutan
Bowono akan mengusulkan agar SP dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan, karena sesuai Peraturan Menteri (Permen) nomor 6 tahun 2013, sanksi tata tertib bagi narapina narkoba berat berada di Lapas Nusa Kambangan.
Selain itu pihaknya juga saat ini sedang melakukan penyidikan di internal apakah ada keterlibatan pegawai dalam kasus yang dilakukan oleh SP.
“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di dalam Lapas Batam,” papar Bowono.
“Kami juga tidak akan memberi ruang terhadap pegawai yang kedapatan terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Tindakan tegas akan kita laksanakan, yakni pemecatan, jika ada pegawai yang terbukti terlibat,” tambah Bowono menegaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.