Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2023, 22:06 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang menangkap pria berinisial TS (32), warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pria itu ditangkap karena diduga memerkosa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang masih berusia 14 tahun.

"Kasus itu terjadi pada Sabtu (27/5/2023) di rumah pelaku di Desa Tuapukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023) malam.

Baca juga: Ada Janin Dalam Perut Bayi Laki-laki yang Baru Lahir di Kupang

Ariasandy menuturkan, kasus pemerkosaan itu bermula saat ibu korban dan korban mendatangi rumah pelaku. Antara korban dan pelaku masih berkeluarga.

Korban yang mengantuk, kemudian tidur di dalam salah satu kamar di rumah pelaku. Sedangkan pelaku, istrinya dan ibu korban sedang duduk bercerita.

Baca juga: Asal Muasal Revolver yang Dibawa Bocah SD ke Sekolah di Kupang

Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku lalu masuk ke dalam kamar yang ditempati korban. Pelaku lalu membekap mulut korban dan memerkosanya.

"Korban diancam akan dibunuh, sehingga karena takut, korban akhirnya pasrah dan tak berteriak," ungkap Ariasandy.

Saat sedang memerkosa korban, muncul istri pelaku dan memergokinya.

Kedua suami istri itu pun bertengkar. Pertengkaran keduanya didengar ibu korban.

Karena mengetahui anaknya telah diperkosa, ibu korban lalu mendatangi Markas Polres Kupang untuk melaporkan kejadian itu.

Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak menangkap pelaku.

Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum. Sejumlah saksi telah diperiksa polisi, termasuk ibu korban, istri pelaku dan korban.

"Kasusnya sedang ditangani Polres Kupang. Pelaku telah ditahan untuk para proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com