KUPANG, KOMPAS.com - Bapak dan anak di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YAB (73) dan YER (51) diduga mencabuli seorang sisiwi kelas V Sekolah Dasar (SD) berinsial APJF (12).
Polisi menangkap bapak dan anak tersebut pada Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Datangi Kantor Polisi Berkostum Pocong, Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Elpidus Kono Feka mengatakan, YAB dan YER bekerja sebagai petani.
Kejadian ini berawal pada bulan Januari 2023. Ketika itu, korban mendatangi rumah pelaku YAB yang merupakan tetangganya.
Saat itu pelaku YAB diduga mencabuli korban. Karena takut, APJF lari keluar rumah.
Baca juga: Pelaku Pencabulan 41 Santriwati di Lombok Timur Berteriak dan Mengaku Difitnah
Kemudian, pada bulan Maret 2023, korban datang ke rumah anak YAB, YER untuk mengantar uang.
"Tiba di rumah, YER lalu menarik tangan korban ke kamarnya dan mencabuli korban," ungkap Elpidus, Jumat (26/5/2023).
Korban berontak, lari, dan menceritakan kejadian itu ke keluarganya.
"Korban selama ini tinggal di rumah neneknya yang berdekatan dengan rumah pelaku," ungkap Elpidus.
Pihak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kita terima laporan kasus ini pada 1 Mei 2023 lalu," katanya.
Setelah menerima laporan, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua pelaku.
Kedua pelaku pun langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua terduga pelaku juga telah diambil keterangan namun kami mengalami sedikit kendala karena salah satu terduga pelaku mengalami sakit. Setelah diperiksa dokter dan cukup sehat hari ini penyidik telah menginterogasi dan mendengar keterangan terduga pelaku," ungkap Elpidus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.