Ketika itu dr Zam Zanariah terbukti melakukan pelanggaran saat mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota Bandar Lampung dari jalur perseorangan.
Fredy menambahkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komisi ASN sebelum menerapkan sanksi terhadap dr Zam Zanariah.
"Kita masih menunggu surat dari Komisi ASN," kata Fredy.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Pihaknya masih menanti surat resmi terkait sanksi itu.
"Kita masih menunggu surat resmi, sudah saya cek di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) suratnya memang belum kami terima," kata Fahrizal.
Sementara itu, dr Zam Zanariah belum memberikan tanggapan atas sanksi dari Komisi ASN ini. Pesan WhatsApp yang dikirim untuk mengkonfirmasi belum mendapat jawaban.
Diberitakan sebelumnya, sorang dokter aktif berstatus ASN dijatuhi sanksi oleh Komisi ASN setelah terbukti terlibat politik praktis.
Dokter bernama Zam Zanariah itu dinyatakan aktif menjadi relawan Anies Baswedan di Lampung.
Dalam surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023), disebutkan dr Zam Zanariah telah melanggar netralitas ASN sebagaimana Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.