Salin Artikel

Langgar Netralitas, Dokter ASN di Lampung yang Jadi Relawan Anies Baswedan Kena Sanksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Dokter Zam Zanariah yang mengikuti rapat Tim Relawan Anies Baswedan di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Lampung, akhinya dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) menganggap tindakan dokter Zam telah melanggar prinsip netralitas ASN. 

Dokter Zam Zanariah diketahui masih bertugas aktif di Rumah Sakit (RS) Abdul Moeloek. 

"Benar, sanksinya berupa sanksi Sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat untuk yang bersangkutan," kata Inspektorat Provinsi Lampung Fredy melalui sambungan telepon, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, sanksi yang diberikan itu adalah kali kedua yang diterima oleh dr Zam Zanariah. Pelanggaran pertama dilakukan dokter fungsional itu pada Februari 2020 lalu.

"Sanksi yang dahulu (tahun 2020) sudah diterapkan, yakni penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun," kata Fredy.


Ketika itu dr Zam Zanariah terbukti melakukan pelanggaran saat mendaftar sebagai bakal calon wakil wali kota Bandar Lampung dari jalur perseorangan.

Fredy menambahkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komisi ASN sebelum menerapkan sanksi terhadap dr Zam Zanariah.

"Kita masih menunggu surat dari Komisi ASN," kata Fredy.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto. Pihaknya masih menanti surat resmi terkait sanksi itu.

"Kita masih menunggu surat resmi, sudah saya cek di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) suratnya memang belum kami terima," kata Fahrizal.

Sementara itu, dr Zam Zanariah belum memberikan tanggapan atas sanksi dari Komisi ASN ini. Pesan WhatsApp yang dikirim untuk mengkonfirmasi belum mendapat jawaban.

Diberitakan sebelumnya, sorang dokter aktif berstatus ASN dijatuhi sanksi oleh Komisi ASN setelah terbukti terlibat politik praktis.

Dokter bernama Zam Zanariah itu dinyatakan aktif menjadi relawan Anies Baswedan di Lampung.

Dalam surat keputusan nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023), disebutkan dr Zam Zanariah telah melanggar netralitas ASN sebagaimana Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/29/191812978/langgar-netralitas-dokter-asn-di-lampung-yang-jadi-relawan-anies-baswedan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke