Di sisi lain, dia mengimbau semua warga, korporasi, lembaga, dan lain sebagainya yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun segera mengembalikan uang tersebut ke penyidik.
“Jikapun tidak mau dikembalikan, maka penyidik punya strategi untuk meminta dana itu kembali. Kami punya caranya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini, yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.