Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

Kompas.com - 26/05/2023, 16:35 WIB
Masriadi ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

 

Di sisi lain, dia mengimbau semua warga, korporasi, lembaga, dan lain sebagainya yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun segera mengembalikan uang tersebut ke penyidik.

“Jikapun tidak mau dikembalikan, maka penyidik punya strategi untuk meminta dana itu kembali. Kami punya caranya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini, yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com