BORONG, KOMPAS.com – M, anak berusia 8 tahun di Kampung Wangkung, Desa Poco Ri'i, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies.
Sekretaris Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas menjelaskan, korban digigit anjing pada 10 Mei 2023. Sejak saat itu, korban tidak melakukan pengobatan di puskesmas terdekat.
Pada 25 Mei 2023, korban dilarikan ke Puskesmas Lebi akibat keluar busa dari mulut korban. Selain itu, korban terus berontak hingga terpaksa kedua tanganya diikat.
Baca juga: 3 Anak Meninggal karena Rabies di Flores Selama Mei 2023
Dari Puskesmas Lebi, korban langsung dirujuk ke RSUD Borong, namun setibanya di sana nyawanya tak bisa tertolong.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga berduka," kata Pranata dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami atas kedukaan yang sedang dialami, berikut ini kami sampaikan beberapa hal terkait kejadian dimaksud," jelasnya.
Baca juga: KLB Rabies di Sikka, Pemkab Sebut Vaksinasi HPR Sudah 84 Persen
Untuk diketahui, saat ini vaksin anti-rabies (VAR) untuk manusia tersedia di 29 puskesmas di Kabupaten Manggarai Timur.
Pranata menyebut, sejak 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur telah gencar melakukan sosialisasi ke 12 kecamatan terkait bahaya penularan rabies. Harapannya, masyarakat teredukasi dengan baik tentang bahaya penularan rabies dan bagaimana cara untuk menghindarinya.
Sementara itu, data kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai Timur pada 2021 sebanyak 958 kasus, pada 2022 sebanyak 843 kasus dan pada triwulan pertama 2023 sudah terdapat 66 kasus gigitan dengan 2 kasus kematian.
Berdasarkan data dari Dinas Peternakan Manggarai Timur, jumlah populasi hewan penular rabies di Kabupaten Manggarai Timur sebanyak 41.889 ekor.
Untuk mencegah penularan rabies, Pemkab Manggarai Timur telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penertibam Hewan Penular Rabies.
Perda juga telah mengatur bahwa setiap rumah tangga hanya boleh memiliki maksimal dua ekor anjing dan harus dalam keadaan diikat serta telah mendapatkan vaksin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.