Salin Artikel

Jaksa Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, tolak permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka Hariadi, mantan Direktur Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe dan Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe.

Keduanya telah mengajukan penangguhan penahanan melalui pengacara masing-masing tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Saifuddin menjelaskan, penyidik telah mempertimbangkan berbagai hal terkait pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka.

“Untuk Hariadi sudah ada suratnya. Sudah dipertimbangkan detail oleh penyidik. Kekhawatiran kita kenapa ditahan, karena bisa menghambat penyidikan. Maka ditahan, jadi setelah dipikir, maka ditolak permintaan itu,” kata Lalu.

Dia juga menjelaskan, tersangka Suaidi Yahya juga diberlakukan hal yang sama. 

“Jadi tidak ada pemberian penangguhan penahanan,” tegasnya.


Di sisi lain, dia mengimbau semua warga, korporasi, lembaga, dan lain sebagainya yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun segera mengembalikan uang tersebut ke penyidik.

“Jikapun tidak mau dikembalikan, maka penyidik punya strategi untuk meminta dana itu kembali. Kami punya caranya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menetapkan tersangka dan menahan dua orang dalam kasus ini, yaitu Mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi, dan mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Jaksa menyimpulkan hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 44,9 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/26/163517378/jaksa-tolak-pengajuan-penangguhan-penahanan-2-tersangka-kasus-korupsi-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke