Namun, usahanya sia-sia karena pelaku berhasil menangkapnya, lalu menganiaya korban hingga pingsan.
"Pelaku pun mengejar korban, menarik bajunya kemudian membanting korban dan membekap korban serta membenturkan kepala korban ke tanah sebanyak 3 kali hingga korban pingsan," ujar Sofwan.
Dalam keadaan pingsan, korban lalu diperkosa pelaku di semak-semak di dekat Perumahan Taman Banten Lestari, Kota Serang. Setelah itu, pelaku kabur sambil membawa harta benda milik korban.
Usai siuman, korban segera mencari pertolongan warga untuk diantar pulang.
"Korban lalu tersadar dalam keadaan tanpa busana. Setelah mengenakan pakaiannya, korban pun bergegas ke pinggir jalan sekitar 400 meter dari korban pingsan lalu meminta pertolongan warga sekitar," kata Sofwan.
Sesampainya di rumah, korban lalu menceritakan kejadian itu. Lalu orangtua korban pada 3 Mei 2023 melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
"Pada hari Selasa malam, tanggal 23 Mei 2023, kami menangkap pelaku yg berinisial J di Kecamatan Waringinkurung, Serang," ungkap Sofwan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah memiliki istri dan sedang dalam kondisi berbadan dua.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan 365 KUHP tentang kekerasan.
"Ancaman pidana 12 tahun penjara atas pemerkosaan dan 12 tahun penjara atas pencurian disertai dengan kekerasan," tandas Sofwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.