Salin Artikel

Kenalan di Facebook, Gadis 18 tahun di Banten Dianiaya dan Diperkosa Pemuda

KOMPAS.com - Seorang gadis berinisial RS (18) asal Kabupaten Serang, Banten, diperkosa dan dianiaya oleh seorang pemuda yang baru dikenalnya lewat Facebook selama sebulan.

Dari keterangan polisi, kejadian itu berawal saat pelaku berinisial JE (23) mengajak korban bertemu langsung.

Lalu, pelaku pun berpura-pura mengajak korban berziarah ke Banten Lama. 

"Pada tanggal 30 April 2023 yang lalu, pelaku merayu dan mengajak korban untuk bertemu dengan alasan mengajak korban ziarah ke Banten Lama," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto kepada wartawan. Rabu (24/5/2023) malam.

Sofwan mengatakan, korban akhirnya terbujuk dan mengiyakan ajakan pelaku. Pelaku lalu menjemput korban di rumahnya di daerah Tanara, Serang, sekitar pukul 20.30 Wib.

"Saat keluar rumah,  tanpa seizin orang tua korban pergi bersama pelaku menuju Banten Lama," ujar Sofwan di dampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar.

Loncat dari motor

Namun, kata Sofwan, dalam perjalanan menuju Banten motor Honda Vario dengan nomor polisi A 6359 EK itu dialihkan ke jalan berbeda dengan kondisi sepi dan jauh dari pemukiman warga.

Merasa ada yang aneh, korban lalu menanyakan kepada pelaku kenapa melalui jalur berbeda ke arah Trondol, Kota Serang bukan ke Banten lama.

Saat itu, lanjut Sofwan, pelaku beralasan akan mengambil sesuatu terlebih dahulu dirumahnya.


Merasa curiga, saat berada di jalan sepi dan gelap jauh dari permukiman warga, korban sempat memberanikan diri loncat dari motor yang sedang melaju untuk kabur.

Namun, usahanya sia-sia karena pelaku berhasil menangkapnya, lalu menganiaya korban hingga pingsan.

"Pelaku pun mengejar korban, menarik bajunya kemudian membanting korban dan membekap korban serta membenturkan kepala korban ke tanah sebanyak 3 kali hingga korban pingsan," ujar Sofwan.

Dalam keadaan pingsan, korban lalu diperkosa pelaku di semak-semak di dekat Perumahan Taman Banten Lestari, Kota Serang. Setelah itu, pelaku kabur sambil membawa harta benda milik korban. 

Usai siuman, korban segera mencari pertolongan warga untuk diantar pulang. 

"Korban lalu tersadar dalam keadaan tanpa busana. Setelah mengenakan pakaiannya, korban pun bergegas ke pinggir jalan sekitar 400 meter dari korban pingsan lalu meminta pertolongan warga sekitar," kata Sofwan.

Pelaku ditangkap 

Sesampainya di rumah, korban lalu menceritakan kejadian itu. Lalu orangtua korban pada 3 Mei 2023 melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

"Pada hari Selasa malam, tanggal 23 Mei 2023, kami menangkap pelaku yg berinisial J di Kecamatan Waringinkurung, Serang," ungkap Sofwan.

Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata sudah memiliki istri dan sedang dalam kondisi berbadan dua. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan 365 KUHP tentang kekerasan.

"Ancaman pidana 12 tahun penjara atas pemerkosaan dan 12 tahun penjara atas pencurian disertai dengan kekerasan," tandas Sofwan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/25/115826478/kenalan-di-facebook-gadis-18-tahun-di-banten-dianiaya-dan-diperkosa-pemuda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke