Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Siksa Anak karena Gagal Isi Angin Ban Motor untuk Kampanye Pilkades

Kompas.com - 19/05/2023, 10:45 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga setempat bernama Gregorius Snoe.

Pria asal Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, TTU, ditangkap karena menganiaya putri kandungnya, Irene Taek, menggunakan batang kayu.

"Kasus penganiayaan itu terjadi kemarin dan pelaku sudah diamankan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Dokter Diduga Aniaya Staf Restoran Karens Diner di Bali

Suta menuturkan, kejadian itu bermula ketika Gregorius menyuruh istrinya dan Irene untuk mengisi angin di ban sepeda motornya.

Rencananya, pelaku mengendarai sepeda motor untuk mengikuti kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat.

Namun, lanjut Suta, mereka gagal mengisi ban dengan angin. Ban tetap kempes dan tidak bisa digunakan pelaku.

Kesal karena takut terlambat ikut Kampanye, pelaku emosi dan mengambil sebatang kayu bulat sepanjang satu meter lalu memukul tubuh korban mengenai pinggang kiri. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak dan memar.

Tak puas, pelaku melepaskan kayu tersebut dan mengambil lagi sebatang kayu balok dengan ukuran sekitar 30 centimeter lalu melemparkannya ke korban.

Lemparan itu mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban mengalami luka robek dan berlumuran darah.

Korban kemudian dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Wini untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara itu, pelaku bukannya menolong korban, malah pergi mengikuti kampanye pilkades.

Tak terima dengan kejadian itu, istri dan keluarganya melaporkan pelaku ke Markas Polsek Insana Utara.

"Laporan polisi nomornya : LP / 17 / V / 2023 / SEK INSUT," kata Suta.

Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku lalu digiring ke Polsek Insana Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Informasinya, pelaku sudah berulang kali memukul istrinya dan korban," ungkap Suta.

Baca juga: Pria di Ketapang Aniaya Kekasihnya dengan Setrika Panas, Korban Dituding Selingkuh

Saat ini, kata Suta, polisi telah menetapkan Gregorius Snoe sebagai tersangka dan menahan pelaku di Markas Polres TTU.

Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com