KOMPAS.com - Rudi Boy (42), pria berseragam ormas Pemuda Pancasila atau PP yang videonya viral memalak sopir truk di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata seorang residivis.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, Rudi pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, atas kasus pencurian handphone di wilayah Kabupaten Bogor.
"Iya betul, residivis pencurian HP. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur dan baru keluar dari penjara pada Desember 2022," ujar Yohannes saat dihubungi, Kamis (18/5/2023) malam.
Baca juga: Rudi Boy, Pria Berseragam Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Jadi Tersangka
Selain itu, kata Yohanes, Rudi juga diketahui baru saja bebas dari bui lima bulan lalu.
Namun, Rudi kembali harus berurusan dengan hukum lantaran telah melakukan pemerasan atau pemalakan terhadap sopir truk.
Baca juga: Palak Sopir Truk di Bogor, Pria yang Berseragam Ormas Mengaku Cari Ongkos Pulang ke Cianjur
Rudi kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Rudi dikenai pasal itu karena memaksa sopir truk dengan ancaman supaya korban memberikan sesuatu yang dimiliki.
"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya itu 9 tahun penjara," jelas Yohannes.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.