Salin Artikel

Ayah Siksa Anak karena Gagal Isi Angin Ban Motor untuk Kampanye Pilkades

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang warga setempat bernama Gregorius Snoe.

Pria asal Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, TTU, ditangkap karena menganiaya putri kandungnya, Irene Taek, menggunakan batang kayu.

"Kasus penganiayaan itu terjadi kemarin dan pelaku sudah diamankan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) TTU Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

Suta menuturkan, kejadian itu bermula ketika Gregorius menyuruh istrinya dan Irene untuk mengisi angin di ban sepeda motornya.

Rencananya, pelaku mengendarai sepeda motor untuk mengikuti kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) setempat.

Namun, lanjut Suta, mereka gagal mengisi ban dengan angin. Ban tetap kempes dan tidak bisa digunakan pelaku.

Kesal karena takut terlambat ikut Kampanye, pelaku emosi dan mengambil sebatang kayu bulat sepanjang satu meter lalu memukul tubuh korban mengenai pinggang kiri. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak dan memar.

Tak puas, pelaku melepaskan kayu tersebut dan mengambil lagi sebatang kayu balok dengan ukuran sekitar 30 centimeter lalu melemparkannya ke korban.

Lemparan itu mengenai kepala bagian belakang korban hingga korban mengalami luka robek dan berlumuran darah.

Korban kemudian dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Wini untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara itu, pelaku bukannya menolong korban, malah pergi mengikuti kampanye pilkades.

Tak terima dengan kejadian itu, istri dan keluarganya melaporkan pelaku ke Markas Polsek Insana Utara.

"Laporan polisi nomornya : LP / 17 / V / 2023 / SEK INSUT," kata Suta.

Usai menerima laporan, polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku.

Pelaku lalu digiring ke Polsek Insana Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Informasinya, pelaku sudah berulang kali memukul istrinya dan korban," ungkap Suta.

Saat ini, kata Suta, polisi telah menetapkan Gregorius Snoe sebagai tersangka dan menahan pelaku di Markas Polres TTU.

Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

"Untuk ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/19/104544478/ayah-siksa-anak-karena-gagal-isi-angin-ban-motor-untuk-kampanye-pilkades

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke