Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kendal Temukan 230 Pemilih Sudah Meninggal Masuk DPS

Kompas.com - 12/05/2023, 23:47 WIB
Slamet Priyatin,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), menemukan sebanyak 230 orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilu 2024 yang telah diumumkan KPU Kendal.

Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kendal, Ahmad Ghozali, Jumat (12/05/2023). Ghozali menjelaskan, 230 orang itu diketahui meninggal dunia pasca-pendataan.

“Jadi dia baru meninggal, setelah dilakukan pendataan pemilih,” ujar Ghozali.

Baca juga: Mayoritas Bacaleg PDI-P Solo Milenial, FX Rudy Yakin Gibran Bisa Bantu Gaet Pemilih Muda

Selain menemukan pemilih yang sudah meninggal, pihaknya juga menemukan 2 TNI aktif di DPS. Lalu ada 6 pemilih pindah domisili , dan ada 11 pemilih ganda dalam DPS.

“Itu temuan kami, dan kami masih terus melakukan penelitian,” ungkapnya.

Diketahui jumlah DPS pemilu 2024 di Kabupaten Kendal sebanyak 801.694 pemilih. Terdiri dari 399.065 pemilih perempuan, dan 402.629 pemilih laki-laki. 

“Kalau pada pilihan bupati 2020 lalu, jumlah pemilihnya ada sekitar 785.000,” ujar Ghozali

Sementara itu, ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Bawaslu terkait temuan itu. Pihaknya, tambah Hevy, akan terus melakukan komunikasi dengan Bawaslu. Sebab, yang namanya meninggal dunia, harus ada surat keterangannya.

“DPS memang masih berubah-ubah. Kami akan terus melakukan perbaikan,” kata Hevy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com