Menurut mantan Kasipidsus Kejari Pontianak Juliantoro, pencarian klaim asuransi dilakukan dengan tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT PBAKA.
"Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar," ujar Juliantoro.
Sempat dibebaskan
Oleh Kejari Pontianak, perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan.
Namun majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam sidang putusan yang digelar Agustus 2020.
Tak terima dengan putusan tersebut, Kejari Pontianak kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung pun langsung menganulir putusan PN Tipikor Pontianak.
Bahkan memvonis terdakwa jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun 7 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.