JAMBI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.
Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note atau surat utang jangka menengah oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.
"Pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 310 miliar," kata Elan dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023).
Dalam kasus ini, ada tiga orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas 2014-2019, AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019.
Saat ini Yunsak dan DS menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. AI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bukittingi, Sumatera Barat.
Baca juga: Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar
Sedangkan DS hingga kini belum ditahan dan masih menjadi buronan.
Dalam kasus korupsi ini, Kejati Jambi juga telah menyita satu unit rumah mewah di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7 miliar dari salah satu tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.