Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Klaim Asuransi Kapal Rp 6,5 Miliar, 3 Mantan Pejabat Jasindo Pontianak Ditangkap

Kompas.com - 10/05/2023, 11:11 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 3 terpidana kasus korupsi klaim pembayaran asuransi kapal tongkang Labroy 168 senilai Rp 6,5 miliar dieksekusi Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Ketiganya merupakan mantan pejabat Jasindo Pontianak, yakni Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengatakan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: 4 PNS di KPU Bengkalis Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M, Mengaku untuk Foya-foya

Ketiganya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

“Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Sigit menerangkan, proses eksekusi memang cukup lama dilakukan karena untuk mencari keberadaan ketiga terpidana tidak mudah.

“Sehingga membutuhkan waktu dan kerja cerdas seperti apa yang diamanatkan oleh Jaksa Agung,” ucap Sigit.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Rp 310 Miliar, Dirut Bank Jambi Ditahan

Sigit menjelaskan, perkara tersebut sudah berproses sejak 2018 dan telah melalui upaya hukum banding, kasasi hingga peninjauan kembali atau PK.

"Ketiga terdakwa kita bawa dari Jakarta ke Pontianak, kemudian dieksekusi dan sekarang sudah diserahkan kepada Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menjalani proses hukuman,” tegas Sigit.

Awal mula perkara

Perkara ini berawal dari pengajuan klaim asuransi dari Sudianto alias Aseng sebagai pemilik PT. Pelayaran Bintang Kapuas Arwana (PT PBKA) kepada Jasindo Pontianak.

Perusahaan ini mengklaim atas insiden tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 milik PT PBKA di perairan Kepulauan Solomon, pada 2014.


PT. PBKA mengajukan klaim asuransi bidang kepada Jasindo, untuk jenis asuransi korporasi bidang kelautan (marine insurance) yang meliputi hull & machinery insurance (Asuransi Rangka Kapal), dengan nilai polis Rp 6,5 miliar.

Klaim dilayangkan PT PBKA kepada Jasindo pada tahun 2016. Dua tahun kemudian, medio Desember 2018, klaim dibayarkan Jasindo.

Penetapan tiga pejabat Jasindo sebagai tersangka oleh kejaksaan setelah ditemukannya perbuatan korupsi dalam proses pencairan.

Menurut mantan Kasipidsus Kejari Pontianak Juliantoro, pencarian klaim asuransi dilakukan dengan tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT PBAKA.

"Sehingga negara dirugikan sekitar Rp 4,7 miliar," ujar Juliantoro.

Sempat dibebaskan 

Oleh Kejari Pontianak, perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk disidangkan.

Namun majelis hakim yang diketuai Riya Novita menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam sidang putusan yang digelar Agustus 2020.

Tak terima dengan putusan tersebut, Kejari Pontianak kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung pun langsung menganulir putusan PN Tipikor Pontianak.

Bahkan memvonis terdakwa jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 1 tahun 7 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com